Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dari lima penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satu korban membagikan cerita ketika diteror oleh para pelaku.
Hanik (38), salah satu korban pinjaman online ilegal, dihadirkan saat polisi menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya. Awalnya dia meminjam uang lewat salah satu aplikasi pinjaman online.
"Saya meminjam di easy cash yang terdaftar di OJK. Saya melakukan pembayaran dan peminjaman dengan deposit 4 bulan kali cicilan," kata Hanik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanik mengaku meminjam uang Rp 3 juta dari aplikasi pinjaman online tersebut. Namun, 14 hari setelah melakukan peminjaman, Hanik mulai menerima teror.
Teror itu diawali saat rekeningnya menerima uang yang tidak diketahui asalnya dari mana. Sejumlah nomor tidak dikenalinya kemudian menghubunginya untuk melakukan pembayaran.
"Jadi uang masuk ke rekening saya dan transfer lagi ke virtual account atas nama saya. Tapi bukan punya saya, jadi saya hanya punya rekening dari BCA dan Bank Syariah Mandiri. Ditransfer ke virtual account atas nama saya kodenya 016," terang Hanik.
Hanik sama sekali tidak mengetahui adanya uang tersebut hingga alasannya diteror oleh pelaku. Merasa terancam, pada 15 Oktober dia pun melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya.
"Awalnya saya tidak tahu ada pinjaman itu dan saya diteror. Tanggal 15 saya mulai melaporkan ke sini dan alhamdulillah polisi sudah menangkap pelaku dan terungkap," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari lima lokasi penggerebekan kantor pinjol ilegal. Polisi pun sejauh ini sudah mengamankan 105 aplikasi pinjol ilegal.
"Total ada 13 orang yang sudah kami tetapkan tersangka. Dari lima TKP ini ada 105 aplikasi pinjol ilegal," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10).
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya.
Menurut Yusri, kelima kantor pinjol ilegal yang telah digerebek pihaknya tersebar dari daerah Tangerang hingga Jakarta Pusat. Di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, total ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari lokasi tersebut.
"Kedua di PT Indo Tekno Nusantara di ruko Green Lake, Banten, ada tiga tersangka. Di daerah Karet ada satu orang tersangka, di Tanah Abang Jakpus dua orang, dan di Kelapa Dua Tangsel tiga tersangka. Total ada 13 yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Yusri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menambahkan, 13 orang itu merupakan penagih utang hingga HRD dan SPV Telemarketing. Dia pun mengaku pihaknya turut mengamankan direktur perusahaan pinjaman online ilegal. Dia mengaku pihaknya kini tengah menyelidiki kemungkinan para penanam modal turut ditangkap pihak kepolisian.
"Di antara 13 ini kami tangkap layer keduanya. Layer utama dirutnya, tapi di antara 13 ada direktur jadi nggak hanya karyawan saja. Ada yang tertangkap supervisornya," ujar Auliansyah.
"Mengenai perusahaannya atau pemodal utama pasti ada kami masih lakukan penyelidikan dan pengejaran," tambahnya.
Ke-13 tersangka ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 28, Pasal 45, Pasal 27, Pasal 65, Pasal 115 dalam UU Perdagangan dan Penipuan Penggelapan.
"Jadi ada tiga UU, mulai dari UU ITE, UU Perdagangan, dan KUHP," pungkas Auliansyah.