Pelaku pembunuhan mempelai wanita bernama Ella Andini (25) yang ditemukan tewas dalam kamar tidurnya di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung (Babel), akhirnya ditangkap. Pelakunya tak lain adalah suami korban bernama Muhammad Rafly (21).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan, mengatakan pelaku ditangkap tim gabungan Polres Bangka Selatan dan Polres Bangka. Pelaku berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Setelah diinterogasi dan diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Joko Isnawan kepada wartawan di Mapolres Bangka Selatan, Jumat (22/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengatakan pelaku berhasil diringkus seteleh anggota berhasil mengamankan AP, rekan pelaku yang membantu pelarian. AP diringkus di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, dengan barang bukti 1 unit motor milik korban.
"Berkat keterangan AP, pelaku berhasil diringkus di Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, yang rencananya akan menumpang truk membawa sawit berangkat ke Kota Palembang, Sumatera Selatan," ucap Joko.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 336. Sementara rekan pelaku berinisial AP, dijerat Pasal 221. Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka Selatan.
Korban Dicekik hingga Tewas
Polisi mengatakan Ella Andini (25) dibunuh oleh suaminya sendiri yang baru menikahinya sebulan. Korban dicekik pelaku hingga tewas di dalam kamarnya.
"Setelah berhubungan badan, pelaku memainkan HP korban dan melihat chat dan menuduh korban selingkuh (pengakuan tersangka masih didalami karena HP dijual sudah direset). Setelah itu, korban dan pelaku ribut dan mencekik korban hingga meninggal dunia," ujar Joko.
Peristiwa pembunuhan mempelai wanita yang pernikahannya baru seumur jagung itu berawal dari pelaku atau suaminya mencuri emas korban pada 3 Oktober 2021 lalu. Hasil penjualan emas digunakan untuk foya-foya.
Lihat juga video 'Suami Tega Habisi Nyawa Istri Gegara Kerap Pergi Tanpa Izin':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Lanjut Kapolres, aksi pencurian itu diketahui oleh sang istri. Di hadapan istri, pelaku mengakui telah menjual emas miliknya dengan harga Rp 6,7 juta.
"Uang digunakan untuk beli sabu, main judi dan beli minum di bekas kost pelaku," katanya.
Seteleh mengetahui suaminya menggunakan narkoba, istri dan keluarga pun marah. Korban minta uang penjualan emas dikembalikan. Lalu korban dan keluarga pun sepakat untuk bercerai dari pelaku dan mengusir pelaku dari rumah orang tua korban.
"Menurut pengakuan pelaku, uangnya pun sempat dikembalikan kepada korban Rp 4,2 juta cuma masih dalam pengembangan," ucapnya.
Keterlibatan Rekan Pelaku
Muhammad Rafly (21), pelaku pembunuhan istrinya bernama Ella Andini (25) sempat curhat ke tamannya berinisial AP. AP juga turut diamankan polisi dalam kasus ini.
"Mendengarkan curhat pelaku, AP memberikan saran ke pelaku, dicekik aja istrinya. Namun setelah diinterogasi AP ini hanya asal ngomong memberikan saran," kata AKBP Joko Isnawan.
Pembunuhan ini terjadi pada 19 Oktober 2021. Korban dibunuh pelaku dengan cara dicekik karena marah dan menuduh korban telah berselingkuh.
Setelah tahu korban meninggal dunia, pelaku keluar rumah sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku kepergok saudaranya dan bilang mau keluar mengantar baju dengan membawa HP serta motor korban.
Korban ditemukan meninggal dunia setelah keluarga menaruh curiga terhadap pelaku. Setelah dicek ternyata korban telah meninggal dunia dan langsung membuat laporan ke pihak Polres Bangka Selatan.