Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti soal wewenang MPR dalam pemilihan presiden. Ia menyebut adanya reformasi konstitusi pada tahun 1999-2002 menjadikan MPR tak lagi berwenang memilih presiden dan wakil presiden, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
Dalam hal ini, presiden juga tak lagi menerima mandat dari MPR. Adanya pemilihan langsung untuk memilih presiden, dikatakan Bamsoet, menjadi alasan untuk menghapus wewenang MPR dalam menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Melalui Pemilu, Bamsoet menyebut calon presiden menawarkan visi, misi, serta program pemerintahan kepada rakyat. Adapun hal ini akan menjadi dalam menjalankan roda pemerintahan selama lima tahun masa jabatan. Dengan demikian, tidak diperlukan lagi fungsi MPR untuk menetapkan GBHN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pandangan yang menjadikan pemilihan langsung sebagai alasan hilangnya GBHN merupakan pemikiran yang simplistik, atau cenderung menyederhanakan persoalan," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
"Pemilihan langsung hanyalah bentuk sistem pemilihan presiden yang sebenarnya merupakan konsekuensi logis dari wujud kedaulatan rakyat. Pemilik kedaulatan memiliki hak pula untuk merumuskan arah pembangunan nasionalnya," imbuhnya.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri pelantikan pergantian antarwaktu anggota MPR di Komplek Majelis hari ini. Beberapa anggota MPR yang dilantik di antaranya Ikbal Djanaid dari Kelompok DPD Dapil Maluku Utara dan Nanang Sulaiman dari Kelompok DPD Dapil Kalimantan Timur.
Terkait hal tersebut, Bamsoet menjelaskan MPR berperan penting karena merupakan lembaga representasi yang terdiri atas representasi politik rakyat (DPR) dan representasi teritorial (DPD).
Ia juga menjelaskan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung tak terkait dengan pranata haluan negara, yang seharusnya dibuat, ditetapkan, dan dilaksanakan oleh rakyat melalui lembaga perwakilan. Oleh karena itu, dirinya mengajak para anggota MPR untuk bersama aktif melakukan sosialisasi terkait pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Sebagai tindak lanjut rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014 dan MPR masa jabatan 2014-2019, dan sebagai bentuk tanggung jawab MPR masa jabatan 2019-2024, saat ini MPR melalui Badan Pengkajian MPR sedang melaksanakan kajian terhadap substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)," ujarnya.
"Saya mengajak kepada seluruh Anggota MPR, khususnya kepada Anggota MPR yang baru saja mengucapkan sumpah, untuk ikut berpartisipasi dalam kajian terhadap substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut. Pikiran-pikiran yang bernas dari saudara dapat disampaikan kepada perwakilan kelompok DPD yang menjadi Anggota Badan Pengkajian MPR," jelasnya.
Di samping itu, Bamsoet mengimbau agar seluruh anggota MPR juga dapat berperan dalam mensosialisasikan Empat Pilar MPR kepada masyarakat. Ia berharap sosialisasi ini dapat dilakukan secara sungguh-sungguh untuk membumikan nilai-nilai Empat Pilar MPR di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki karakter dan sistem sosial yang berakar pada nilai-nilai bangsa Indonesia.
"Jati diri bangsa tersebut merupakan sintesis yang positif antara nilai-nilai luhur bangsa, seperti nilai religius, kebersamaan dan persatuan, toleransi, serta nilai modern yang universal yang mencakup etos kerja dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, jujur, dan profesional," ujarnya.
"Setiap anggota MPR RI harus bisa berkreasi mengembangkan metoda sosialisasi, agar nilai-nilai Empat Pilar MPR bukan sekedar bahan untuk dihafal atau dimengerti saja, melainkan juga perlu diterima dan dihayati, dipraktekkan sebagai kebiasaan, bahkan dijadikan sifat yang menetap pada diri orang Indonesia," pungkas Bamsoet.