Ludes Terjual, Buku Ke-22 Bamsoet 'Negara Butuh Haluan' Cetak Ulang

Ludes Terjual, Buku Ke-22 Bamsoet 'Negara Butuh Haluan' Cetak Ulang

Erika Dyah - detikNews
Jumat, 15 Okt 2021 13:55 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo
Foto: MPR
Jakarta -

Buku Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ke-22 bertajuk 'Negara Butuh Haluan' kembali dicetak ulang. Diketahui, cetakan pertama buku ini habis hanya dalam satu bulan setelah peluncurannya pada 10 September lalu.

Bamsoet mengatakan buku yang diluncurkan bersamaan dengan syukuran ulang tahunnya yang ke-59 sekaligus peresmian kantor pusat Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini merupakan kelanjutan dari seri buku 'Cegah Negara Tanpa Arah' yang dirilis pada awal 2021. Dalam buku tersebut, Bamsoet menekankan pentingnya keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai visi negara dalam mewujudkan capaian Indonesia dalam 50 hingga 100 tahun ke depan.

Ia menjelaskan berbagai kalangan seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS), Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Keagamaan mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu, dan berbagai sivitas akademika turut mendukung agar Indonesia memiliki PPHN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Bamsoet, gagasan mengenai PPHN juga direkomendasikan MPR periode 2009-2014, dan ditindaklanjuti MPR periode 2014-2019 dengan memunculkan gagasan melakukan amandemen terbatas terhadap konstitusi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kewenangan kepada MPR RI dalam menetapkan PPHN.

"Buku ini juga menepis berbagai hoaks yang beredar di masyarakat seputar rencana amandemen terbatas terhadap konstitusi, yang kemudian banyak dipelintir dan 'digoreng' sebagai upaya perubahan periodisasi presiden menjadi 3 kali, upaya perpanjangan masa jabatan presiden, serta berbagai isu dan kecurigaan lain yang terlalu prematur," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).

ADVERTISEMENT

Ia menerangkan, rencana amandemen terbatas sebenarnya hanya fokus kepada PPHN yang sangat diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan. Supaya bangsa ini tidak terus menerus berganti haluan manakala terjadi pergantian kepemimpinan dari tingkat pusat hingga daerah.

" Karena itu, menghadirkan kembali PPHN sebagai visi negara, jangan dipahami dengan pendekatan politik praktis," terangnya.

Sementara itu, Rektor Institut Pertanian Bogor sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia 2021-2022, Prof Dr Arif Satria dalam pengantarnya menjelaskan seluruh anak bangsa tentu ingin Indonesia menjadi bangsa besar. Meski demikian, ia menilai proses menuju bangsa besar tidak sebentar sehingga memerlukan upaya besar juga.

Adapun upaya besar yang dimaksud adalah proses perencanaan jangka panjang yang matang, terukur, dan berkesinambungan. Ia mencontohkan, seperti China yang membangun Great Wall sepanjang 21 ribu kilometer selama 1.800 tahun maupun gagasan besar Blue Economy Valley di Qingdao yang diperkirakan selesai pada 2030.

"Dalam konteks pembangunan industri dirgantara, Brasil kurang diperhitungkan pada tahun 1980-an. Sementara Indonesia sudah mulai dengan Nurtanio dan lalu berubah menjadi IPTN, dan kini menjadi PT Dirgantara Indonesia. Dalam penguasaan teknologi, Indonesia jauh lebih unggul dari Brasil di tahun 1990-an. Namun, kini kita bisa saksikan betapa dominannya pesawat Embraer produksi Brasil untuk penerbangan domestik di Amerika Serikat. Kita tidak kalah teknologi, tapi kita kalah strategi, termasuk dalam membangun kesinambungan perencanaan untuk memperkuat Indonesia di industri dirgantara," jelas Prof. Arif.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Ekonomi Politik IPB sekaligus Ketua Dewan Pakar dan Ketua Harian Brain Society Center (BS Center), Prof. Didin S Damanhuri melihat keberadaan PPHN merupakan kemajuan. Terlebih jika dibandingkan dengan berdasarkan RPJMN yang hanya berbasis kepada visi presiden terpilih.

Menurutnya, PPHN juga menjadi advokasi substansial tentang butuhnya haluan jangka panjang pembangunan sebagai konsekuensi dari pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 ayat 1 yang berbunyi 'Perekonomian 'disusun'. Jadi bukan diserahkan semata kepada pasar bebas.'

"Sudah saatnya Indonesia memilih mazhab pemikiran ekonomi berbasis konstitusi. Sebab, kelemahan kita sekarang ini adalah berjalan tanpa arah yang jelas dan hanya mengandalkan RPJMN yang dikembangkan dari visi dan misi presiden terpilih, sehingga tingkat comprehensiveness, partisipasi stakeholder dan legitimasi mandat rakyat terhadap platform pembangunan menjadi rendah. Dengan begitu, apabila terjadi penyimpangan dari presiden terhadap RPJMN tidak jelas pertanggungjawabannya," tegas Prof Dr Didin.

Sebagai informasi, selain buku 'Negara Butuh Haluan', Bamsoet juga telah menerbitkan berbagai buku. Antara lain, 'Cegah Negara Tanpa Arah' (2021), 'Hadapi Dengan Senyuman, Pandemi COVID-19' (2021), 'Save People Care for Economy' (2020), 'Tetap Waras. Jangan Ngeres' (2020), 'Solusi Jalan Tengah' (2020), 'Jurus 4 Pilar' (2020), 'Akal Sehat' (2019), 'Dari Wartawan ke Senayan' (2018), 'Ngeri-Ngeri Sedap' (2017), 'Republik Komedi 1/2 Presiden' (2015), 'Indonesia Gawat Darurat' (2014), '5 Kiat Praktis Menjadi Pengusaha No.1' (2013), 'Presiden dalam Pusaran Politik Sengkuni' (2013), dan 'Skandal Bank Century di Tikungan Terakhir' (2013).

Sebelumnya ada juga buku 'Republik Galau' (2012), 'Pilpres Abal-Abal Republik Amburadul' (2011), "Perang-Perangan Melawan Korupsi' (2011), 'Skandal Gila Bank Century' (2010), 'Ekonomi Indonesia 2020' (1995), 'Kelompok Cipayung, Pandangan dan Realita' (1991), serta 'Mahasiswa Gerakan dan Pemikiran' (1990), 'HIPMI, Pengusaha Pejuang, Pejuang Pengusaha' (1989).

(fhs/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads