Anak Kecil Boleh Naik Kereta Api, Ini Syarat Terbarunya

Anak Kecil Boleh Naik Kereta Api, Ini Syarat Terbarunya

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 14:31 WIB
Jakarta -

Anak kecil boleh naik kereta api saat ini. Hal tersebut merupakan salah satu pelonggaran aturan yang dilakukan pemerintah baru ini.

Diketahui bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran nomor 89 Tahun 2021 melakukan penyesuaian mengenai aturan dan ketentuan perjalanan dalam negeri pada masa Covid-19. Pada SE terbaru ini, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal dan aglomerasi.

Lalu, bagaimana aturannya mengenai anak kecil boleh naik kereta api? Berikut informasinya yang sudah kami rangkum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anak Kecil Boleh Naik Kereta Api, Ini Persyaratan Perjalanan Kereta Api Antarkota

Informasi soal anak kecil boleh naik kereta api masuk dalam syarat perjalanan menggunakan kereta api untuk jarak jauh atau antarkota, berikut syarat lengkapnya:

  1. Pelaku perjalanan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi Peduli Lindungi. Kecuali bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
  2. Menunjukkan hasil tes negatif PCR (2x24 jam) atau rapid antigen (1x24 jam).
  3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk naik kereta api antarkota. Tentunya wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi persyaratan tes PCR atau antigen.
  4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. Wajib mematuhi protokol kesehatan.

Persyaratan Perjalanan Kereta Api Lokal/Komuter/Aglomerasi

Anak kecil boleh naik kereta api juga masuk dalam syarat perjalanan menggunakan kereta api lokal, komuter atau aglomerasi berdasarkan SE nomor 89 Tahun 2021. Berikut aturannya:

ADVERTISEMENT
  1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan negatif PCR atau antigen dan Surat Tugas atau surat keterangan perjalanan lainnya.
  2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi Peduli Lindungi. Aturan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun
  3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk naik kereta api lokal, komuter atau aglomerasi. Tentunya wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
  4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. Wajib mematuhi protokol kesehatan.

Setelah mengetahui bahwa saat ini anak kecil boleh naik kereta api, berikut adalah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Lihat juga video 'Mulai 26 Oktober, Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor':

[Gambas:Video 20detik]



Protokol Kesehatan Dalam Perjalanan Kereta Api

Kini anak kecil boleh naik kereta api. Adapun protokol kesehatan yang harus ditaati dalam perjalanan menggunakan kereta api untuk menjaga penyebaran Covid-19 adalah sebagai berikut.

  1. Menggunakan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut.
  2. Menjaga jarak
  3. Mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan
  4. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
  5. Untuk perjalanan kurang dari 2 jam, dilarang untuk makan dan minum. Dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan tertentu.
  6. Bepergian dengan kondisi sehat, dengan suhu badan tidak lebih dari 37' Celcius
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads