Anak kecil boleh naik kereta api saat ini. Hal tersebut merupakan salah satu pelonggaran aturan yang dilakukan pemerintah baru ini.
Diketahui bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran nomor 89 Tahun 2021 melakukan penyesuaian mengenai aturan dan ketentuan perjalanan dalam negeri pada masa Covid-19. Pada SE terbaru ini, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal dan aglomerasi.
Lalu, bagaimana aturannya mengenai anak kecil boleh naik kereta api? Berikut informasinya yang sudah kami rangkum.
Anak Kecil Boleh Naik Kereta Api, Ini Persyaratan Perjalanan Kereta Api Antarkota
Informasi soal anak kecil boleh naik kereta api masuk dalam syarat perjalanan menggunakan kereta api untuk jarak jauh atau antarkota, berikut syarat lengkapnya:
- Pelaku perjalanan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi Peduli Lindungi. Kecuali bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
- Menunjukkan hasil tes negatif PCR (2x24 jam) atau rapid antigen (1x24 jam).
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk naik kereta api antarkota. Tentunya wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi persyaratan tes PCR atau antigen.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Wajib mematuhi protokol kesehatan.
Persyaratan Perjalanan Kereta Api Lokal/Komuter/Aglomerasi
Anak kecil boleh naik kereta api juga masuk dalam syarat perjalanan menggunakan kereta api lokal, komuter atau aglomerasi berdasarkan SE nomor 89 Tahun 2021. Berikut aturannya:
- Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan negatif PCR atau antigen dan Surat Tugas atau surat keterangan perjalanan lainnya.
- Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi Peduli Lindungi. Aturan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk naik kereta api lokal, komuter atau aglomerasi. Tentunya wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Wajib mematuhi protokol kesehatan.
Setelah mengetahui bahwa saat ini anak kecil boleh naik kereta api, berikut adalah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Lihat juga video 'Mulai 26 Oktober, Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor':