Seorang pria berinisial N di Kabupaten Sikka, ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur Nusa Tenggara Timur (NTT) karena membawa 100 batang detonator atau bahan peledak. Tersangka terancam hukuman mati.
"Tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Jumat (22/10/2021) seperti dilansir Antara.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus penangkapan terhadap seorang pria yang membawa bahan peledak yang ditangkap pada 3 Oktober 2021 lalu di sekitar jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rishian mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka N mengaku membawa 100 bahan peledak tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.
Bahan peledak itu setelah ditelusuri diketahui merupakan buatan India dengan level 8 High Explosive yang mana artinya ledakannya dapat merusak seluruh kawasan perairan, termasuk tempat hidup dari Ikan dan hewan laut lainnya.
Harga jual per satu batang detonator itu mencapai Rp 200 ribu. Untuk 100 batang seharga Rp 20 juta.
Rishian juga mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka N sendiri dilakukan setelah aparat kepolisian setempat mendapatkan laporan dari warga sekitar soal adanya jual beli detonator tersebut di pasaran.
"Jadi setelah mendapatkan laporan itu, aparat Ditpolairud langsung bertindak cepat menangkap tersangka," ucap dia.
Dengan ditangkapnya tersangka N maka selama periode Januari hingga Oktober 2021, Ditpolairud Polda NTT sudah menangani dua kasus kepemilikan detonator yakni di kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur, tutur dia.
Saat ini berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak Jaksa penuntut umum di Kejati NTT (Tahap I).
(idh/tor)