Bentrokan antara pihak pendatang dan warga di Jayapura, Papua, terjadi akibat kesalahpahaman. Sebanyak 3 orang terluka akibat bentrokan antara pihak pendatang dan warga di Jayapura tersebut.
"Mereka saling serang. Tapi ini tidak mewakili suku," kata Kapolresta Jayapura Kombes Gustav R Urbinas dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Bentrokan terjadi kemarin pukul 21.20 WIT, setelah salah seorang warga mengalami kecelakaan lalu lintas dan diobati oleh pemilik kios yang berada di sekitar lokasi kecelakaan. Namun pengendara tersebut mengaku kepada warga bahwa dia dikeroyok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus itu berawal ketika salah satu warga yang berdomisili di belakang Mal Ramayana terjatuh. Lalu dia pergi ke kios yang berada di pertigaan dan diobati pemilik kios. Tetapi oknum tersebut menyampaikan kepada warganya kalau dia dikeroyok, sehingga terjadilah keributan dan pelemparan ke kios tersebut," ungkap Kombes Gustav.
"Setelah melakukan pelemparan ke kios itu, masyarakat sekitar yang berjualan melihat hal tersebut dengan spontan dan merespons untuk membantu, sehingga terjadilah saling lempar," tambahnya.
Akibat bentrokan tersebut, tiga warga terluka, salah satunya anak pemilik kios. Sementara 2 korban lainnya merupakan warga asli.
Anak pemilik kios, yang terkena lemparan batu, kemudian dibawa ke RS AL Hamadi. Sedangkan 2 korban lainnya diobati di RS Bhayangkara.
"Mereka terkena panah di lengan, sudah dilakukan operasi ringan, dan dua warga ini sedang beristirahat di RS Bhayangkara," terang Gustav.
Kedua pihak yang bentrok pun berdamai. Baca di halaman berikutnya.
Kedua Kelompok Berdamai
Kedua belah pihak yang bertikai sepakat berdamai setelah dimediasi pihak kepolisian. Mediasi dilakukan hari ini di Polsek Abepura.
Mediasi dipimpin Kapolresta Jayapura Kombes Gustav, didampingi Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak. Tokoh-tokoh masyarakat setempat juga hadir, termasuk orang tua pengendara yang terjatuh.
Kemudian, dari pihak pemilik kios, ada pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Provinsi Papua, Darwis Massi. Lalu, Ketua Paguyuban Gotawa, J Dg Silla; dan pemilik kios, Ramli.
"Dari hasil mediasi yang kami lakukan ada beberapa poin yang disepakati. Intinya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan ganti rugi serta menjamin keamanan masing-masing warganya untuk tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar hukum di luar permasalahan ini, dan kedua belah pihak berjanji tidak akan saling dendam, saling mengganggu atau bermusuhan," papar Kombes Gustav.
Kesepakatan damai tersebut dibuatkan dalam surat pernyataan. Kedua belah pihak juga menandatangani surat pernyataan tersebut.
"Dengan dibuatkan surat pernyataan ini kedua belah pihak menyepakati dan tidak akan mengingkari. Apabila ada yang melanggar, maka siap diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
"Bagi pelaku seperti ini tidak perlu dibela, harus diberikan efek jera dengan dilakukan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena, jika kita tidak melakukan tindakan hukum, dia akan selalu melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain, karena dia merasa dibela sama keluarga atau kelompoknya," papar Gustav menambahkan.