Syarat perjalanan terbaru PPKM level 2 Jawa Bali jadi informasi penting yang perlu diperhatikan. Hal ini lantaran pemerintah baru saja memperbarui aturan-aturan perjalanan jarak jauh di masa PPKM hingga 1 November 2021.
Ada 3 Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbaru yang dirilis, antara lain:
- SE 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19)
- SE 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19)
- SE 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19)
Lalu apa saja syarat Perjalanan terbaru PPKM Level 2 Jawa Bali sesuai 3 SE tersebut? berikut ulasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Level 2 Jawa Bali untuk Naik Kapal
Aturan perjalanan dengan transportasi laut dimuat dalam SE 87 Tahun 2021. Berikut aturan yang berlaku:
- Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3, wajib menunjukkan:
- kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan. - Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan/atau Level 1, wajib menunjukkan:
- surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan. - Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Level 2 Jawa Bali untuk Naik Pesawat
Peraturan penerbangan terbaru dimuat dalam SE 88 Tahun 2021. Aturan ini efektif berlaku mulai 24 Oktober 2021. Berikut aturan lengkapnya:
- Penerbangan dari atau ke bandar udara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri terbaru, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan naik pesawat dengan syarat:
- Anak-anak didampingi oleh orang tua/keluarga, dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK)
- Memenuhi persyaratan kesehatan, baik PCR ataupun antigen sesuai dengan asal dan tujuan penerbangan. - Pengecualian kewajiban menunjukkan kartu vaksin diatur untuk:
- Penumpang di bawah usia 12 tahun
- Penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Adapun sebagai pengganti kartu vaksin, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. - Mengisi e-HAC Indonesia di bandar udara keberangkatan. Nantinya e-HAC dapat ditunjukkan ke petugas kesehatan di bandar udara tujuan/kedatangan.
- Penumpang dilarang makan dan minum untuk waktu penerbangan kurang dari 2 jam. Aturan dikecualikan bagi penumpang dengan keadaan tertentu yang diwajibkan mengkonsumsi obat tertentu di jam yang tertentu.
- Wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
- Dilarang berbicara selama di dalam pesawat, baik dengan telepon atau secara langsung secara searah atau dua arah.
Baca selengkapnya soal syarat perjalanan terbaru PPKM level 2 Jawa Bali di halaman berikutnya.
Simak Video: Terbaru! Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3
Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Level 2 Jawa Bali untuk Naik Kereta
Untuk naik kereta, Kemenhub juga merilis aturan baru dalam SE 89 Tahun 2021, berikut syarat-syaratnya:
- Penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah di pulai Jawa serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukkan:
- kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan. - Penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar pulau Jawa serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan:
- surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam
sebelum keberangkatan. - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun
- Penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan naik kereta api dengan syarat:
- Anak-anak didampingi oleh orang tua/keluarga, dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK)
-Memenuhi persyaratan kesehatan, baik PCR ataupun antigen sesuai dengan asal dan tujuan.