Empat pria ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun. Keempat pelaku masing-masing berinisial AD (18), SY (18), SH (21) dan AM (22).
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub mengatakan dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu penginapan wilayah Konawe.
"Salah satu tersangka menjemput lalu membawa korban ke salah satu penginapan, di mana para pelaku lainnya sudah menunggu. Mereka melakukan tindakan persetubuhan itu di penginapan secara bergantian," kata Jacub, Jumat (22/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima atas kejadian tersebut, orang tua dari korban lalu melapor ke polisi. Para pelaku kemudian ditangkap para Rabu (20/10/2021).
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian kami melakukan penangkapan kepada empat pelaku di lokasi yang berbeda pada Rabu malam sekitar pukul 21.00," ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D subsider Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 81 ayat 3 UU N0 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(idh/idh)