Yang Beda di Jakarta Usai PPKM Level 2

Round-Up

Yang Beda di Jakarta Usai PPKM Level 2

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 05:32 WIB
Jakarta -

Jakarta resmi turun level PPKM. Kini Ibu Kota Indonesia itu tak lagi menerapkan PPKM level 3, namun sekarang menjadi level 2.

Ada sejumlah aturan yang berubah. Hal ini tertuang dalam Kepgub bernomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Kepgub terseut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 18 Oktober 2021.

Anies menetapkan enam hal dalam kepgub tersebut. Seperti kebijakan pemerintah pusat, PPKM Level 2 di DKI Jakarta akan berlangsung selama 14 hari, terhitung dari 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium, penduduk yang terkontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Berikut sejumlah aturan terbaru PPKM Level 2 di Jakarta:

ADVERTISEMENT

1. TransJakarta 100% Kapasitas

TransJakarta menerapkan kapasitas angkut penumpang 100 persen. Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi mengatakan nantinya marka social distancing di bangku penumpang dan halte akan dicopot secara bertahap.

"TransJakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan. Hal ini sejalan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat seiring status PPKM yang dinyatakan turun menjadi level 2. Jadi nanti semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus, dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap," kata Prasetia dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Suasana di Halte TransJakarta saat PPKM Level 2 di DKI.Suasana di Halte TransJakarta saat PPKM Level 2 di DKI (Foto: Adhyasta Dirgantara/detikcom)

Prasetia menekankan penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di area TransJakarta tetap diberlakukan. Penumpang yang hendak menaiki bus wajib menunjukkan bukti vaksinasi, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, maupun menunjukkan dokumen sertifikat.

"Hal ini untuk tetap memastikan pelanggan tetap merasa aman dan nyaman. Meski turun level, kita tidak boleh lengah. Untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku, petugas layanan halte (PLH) kami siap di lapangan," katanya.

2. Supermarket-Pasar Rakyat Boleh 75% Kapasitas

Kegiatan operasional supermarket dan pasar rakyat diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen. Kedua tempat itu juga diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

"Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian dikutip dari Pergub Anies.

Adapun aturan itu berlaku bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi," katanya.

Lebih lanjut apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Lalu, pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi 75% dan jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 18.00 WIB dengan prokes ketat.

Supermarket Buah di JakartaSupermarket Buah di Jakarta (Foto: Instagram)

Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka, sementara jam operasionalnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat.

Lebih lanjut kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima dine in atau makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selengkapnya di halaman berikutnya

3. Rumah Ibadah Boleh 75% Kapasitas

Anies Baswedan mengizinkan rumah ibadah dibuka kembali. Syaratnya, minimal yang hadir di rumah ibadah maksimal 75 persen dari kapasitas.

"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maskimal 75% kapasitas," tulis Kepgub DKI itu.

"Atau 75 persen orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," sambung Kepgub itu.

Umat yang hendak ibadah tatap muka wajib sudah divaksin dua kali. Begitu pun petugas rumah ibadah.

4. Bioskop Buka 70%, Anak-anak Boleh Masuk

Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun masuk ke bioskop. Syaratnya, anak-anak tersebut didampingi orang tua. Kapasitas bioskop juga tidak 100%.

Jaringan Bioskop CGV akan membuka kembali beberapa bioskopnya secara bertahap mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).Yuk lihat persiapannya.Jaringan Bioskop CGV akan membuka kembali beberapa bioskopnya secara bertahap mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).Yuk lihat persiapannya. (Foto: Pradita Utama/detikcom)

Bioskop boleh beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan penapisan (screening) terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas bioskop maksimal 70% dan hanya mengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

"Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua," demikian bunyi keterangan soal pembatasan aktivitas di bioskop.

Selengkapnya di halaman berikutnya

5. Belajar Tatap Muka Boleh 50%

Kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) pun maksimal 50 persen. Namun ada pengecualian bagi sekolah-sekolah tertentu.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri nomor 03/KB/2021 nomor 384 tahun 2021, nomor HK.01.08.MENKES.4242/2021 nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Corona Virus (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," bunyi Kepgub itu.

Guru memberikan materi pelajaran saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di kawasan SDN 13 Pagi Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (8/9).Guru memberikan materi pelajaran saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di kawasan SDN 13 Pagi Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (8/9). (Foto: Pradita Utama/detikcom)

Namun, ada pengecualian untuk sejumlah sekolah boleh hingga 100 persen. Salah satunya sekolah luar biasa.

"SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik satu kelas," tulisnya.

Selain itu, sekolah PAUD ditetapkan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik satu kelas.

6. Permainan Anak di Mal Boleh Buka

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka permainan anak di mal sejalan dengan pemberlakuan PPKM Level 2. Namun, ada syarat khusus dalam pemberlakuannya.

Permainan anak di tempat hiburan seperti mal harus mensyaratkan orang tua untuk mencatat alamat dan nomor telepon. Hal itu untuk kebutuhan tracing.

7. Ganjil Genap Diperluas

Penerapan ganjil-genap di Jakarta saat ini baru diberlakukan di 3 titik saja. Perluasan ganjil genap di 25 kawasan akan diputuskan dalam rapat lintas instansi di Polda Metro Jaya hari ini.

"Nanti akan diputuskan dalam rapat Jumat besok (hari ini)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (21/10/2021).

Petugas juga sudah tidak lagi berjaga di mulut-mulut menuju titik ganjil-genap. Meski begitu penindakan secara manual dan e-TLE tetap berlaku.

"Sejak tadi pagi sudah tidak ada lagi anggota kami berjaga di mulut-mulut gage seperti di Bundaran Senayan maupun di Patung Kuda. Tapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah. Anggota kami akan melakukan patroli dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar," katanya.

Penerapan ganjil genap saat ini kembali 'normal' dengan merujuk ke Pergub. Ganjil genap di Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said hanya berlaku pada hari Senin-Jumat saja.

"Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur. Pertama gage berlaku dari jam 06.00 WIB sampai ke 10.00 WIB kemudian dari jam 16.00 WIB-20.00 WIB. Hanya berlaku dari hari Senin-Jumat, untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional gage tidak berlaku," ujar Sambodo.

Berikut ini 25 titik gage di Jakarta:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Halaman 2 dari 3
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads