Yang Beda di Jakarta Usai PPKM Level 2

ADVERTISEMENT

Round-Up

Yang Beda di Jakarta Usai PPKM Level 2

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 05:32 WIB
Jakarta -

Jakarta resmi turun level PPKM. Kini Ibu Kota Indonesia itu tak lagi menerapkan PPKM level 3, namun sekarang menjadi level 2.

Ada sejumlah aturan yang berubah. Hal ini tertuang dalam Kepgub bernomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Kepgub terseut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 18 Oktober 2021.

Anies menetapkan enam hal dalam kepgub tersebut. Seperti kebijakan pemerintah pusat, PPKM Level 2 di DKI Jakarta akan berlangsung selama 14 hari, terhitung dari 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium, penduduk yang terkontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Berikut sejumlah aturan terbaru PPKM Level 2 di Jakarta:

1. TransJakarta 100% Kapasitas

TransJakarta menerapkan kapasitas angkut penumpang 100 persen. Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi mengatakan nantinya marka social distancing di bangku penumpang dan halte akan dicopot secara bertahap.

"TransJakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan. Hal ini sejalan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat seiring status PPKM yang dinyatakan turun menjadi level 2. Jadi nanti semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus, dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap," kata Prasetia dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Suasana di Halte TransJakarta saat PPKM Level 2 di DKI.Suasana di Halte TransJakarta saat PPKM Level 2 di DKI (Foto: Adhyasta Dirgantara/detikcom)

Prasetia menekankan penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di area TransJakarta tetap diberlakukan. Penumpang yang hendak menaiki bus wajib menunjukkan bukti vaksinasi, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, maupun menunjukkan dokumen sertifikat.

"Hal ini untuk tetap memastikan pelanggan tetap merasa aman dan nyaman. Meski turun level, kita tidak boleh lengah. Untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku, petugas layanan halte (PLH) kami siap di lapangan," katanya.

2. Supermarket-Pasar Rakyat Boleh 75% Kapasitas

Kegiatan operasional supermarket dan pasar rakyat diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen. Kedua tempat itu juga diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

"Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian dikutip dari Pergub Anies.

Adapun aturan itu berlaku bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi," katanya.

Lebih lanjut apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Lalu, pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi 75% dan jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 18.00 WIB dengan prokes ketat.

Supermarket Buah di JakartaSupermarket Buah di Jakarta (Foto: Instagram)

Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka, sementara jam operasionalnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat.

Lebih lanjut kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima dine in atau makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selengkapnya di halaman berikutnya



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT