Pelaku Pinjol Ilegal di Jakarta Kirim SMS Tagihan ke 100 Ribu Nomor/Hari

ADVERTISEMENT

Pelaku Pinjol Ilegal di Jakarta Kirim SMS Tagihan ke 100 Ribu Nomor/Hari

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 22:18 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah wilayah di Jakarta dan Tangerang dengan menangkap tujuh pelaku. Salah satu tersangka berinisial AY (29), mengaku biasa mengirim SMS berisi tagihan atau promosi pinjol ilegal ke 100-150 ribu nomor HP.

"100 ribu sampai 150 ribu nomor, SMS. Campur promosi sama penagihan," ujar AY saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Adapun para tersangka yang ditangkap Bareskrim ini berperan sebagai operator SMS blasting dan desk collection atau menagih utang secara virtual. Mereka ditangkap di berbagai tempat, mulai dari apartemen di Jakarta Utara hingga perumahan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Tersangka lain, HH (35), membeberkan cara kerja mereka dalam menyebarkan SMS untuk mempromosikan pinjol ilegal dan menyebar tagihan. Semua alat hingga konten, sudah disediakan atasan mereka.

"Jadi awal mula kita siapkan laptop, Wi-Fi, dan alat modem pool. Alat modem pool (adalah) alat yang digunakan untuk kartu sim card yang kita dapat dari atasan kita, dan kartu sim card sudah teregistrasi dan sudah diaktivasi," kata HH dalam kesempatan yang sama.

"Jadi pertama kita nyalain HP, koneksi ke semua mesin. Dan kedua kita akan memakai sim card. Kartu sim card kita colokin ke mesin. Mesin ini akan kita isi paket. Setelah isi paket SMS, maka otomatis kita akan hidupkan di software yang ada di PC. Setelah itu, SMS otomatis akan terkirim ke penerima-penerimanya," sambungnya.

Sementara itu, HH membantah jika dirinya dianggap menebar teror kepada para nasabah. Pasalnya, dia hanya bertugas mengirim SMS, tanpa tahu isi konten dari SMS tersebut.

"Kita bukan bagian neror. Kita hanya meneruskan SMS. Kita bukan yang neror. Kita bagian pemasaran, penagihan. Tapi (isi) dalam konten itu kita nggak tahu. Nggak bisa membaca apa yang dikirim," imbuh HH.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Tonton Video: Dalam Sepekan, Polri Ringkus 45 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal!

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT