Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pupuk curah tahun 2016-2018. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 7,2 miliar.
Salah satu tersangka adalah SS. Kejati Sumut mengatakan berkas perkara untuk tersangka SS telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pelimpahan berkas tersangka SS dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) cabang Medan dalam pelaksanaan kerja sama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal pengangkutan, pengantongan dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018 kepada JPU Kejati Sumut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yos mengatakan kasus ini diusut setelah adanya pupuk yang hilang dan susut. Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan korupsi saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk.
"Kerugian negara berdasarkan perhitungan akuntan publik mencapai Rp 7.280.359.129 (Rp 7,2 miliar). Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk," sebut Yos
Yos mengatakan tersangka lainnya adalah SL. Saat ini pihak Kejati Sumut sedang memburu SL.
"Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS, dan jasa lainnya pada PT BGR," sebut Yos.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SS saat ini telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
"Tersangka yang selama dititipkan di RTP Polda Sumut dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Yos.