Bobol Brankas Kantor-Curi Rp 144 Juta, 4 Pria di Sulbar Ditangkap

Bobol Brankas Kantor-Curi Rp 144 Juta, 4 Pria di Sulbar Ditangkap

Abdy Febriadi - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 20:17 WIB
Konferensi pers kasus pencurian di Mamuju (Abdy-detikcom)
Konferensi pers kasus pencurian di Mamuju. (Abdy/detikcom)
Mamuju -

Polisi menangkap empat pria yang diduga pelaku pencurian di kantor salah satu perusahaan jasa pengiriman di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Keempat orang itu diduga mencuri Rp 144.196.000 dari brankas itu.

Keempat tersangka itu ialah HSN (24), MMT (34), AGS (28), dan RDO (23). Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan keempat orang itu punya peranan masing-masing.

"HSN sebagai otak yang merencanakan pencurian, MMT menyediakan sarana dan prasarana untuk digunakan melakukan pencurian, AGS masuk ke dalam kantor J&T menggunakan kunci duplikat, kemudian mengambil brankas berisikan uang, sedangkan RDO membuat kunci duplikat pintu masuk J&T, lalu membuka pintu kantor dan masuk ke kantor dan mengambil uang di dalam laci meja kasir serta membuka brankas," katanya kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menangkap dua tersangka lain.

"Awalnya kedua tersangka juga sempat mengelak dan memberikan keterangan yang tidak benar. Namun akhirnya keduanya mengakui perbuatannya, sesuai peran masing-masing melakukan pencurian brankas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pandu mengatakan uang hasil pencurian itu dibagi oleh para tersangka. Duit itu digunakan untuk berfoya-foya.

"Pelaku HSN mendapat uang sebanyak Rp 31 juta, pelaku MMT mendapat bagian Rp 20 juta, pelaku AGS mendapat jatah Rp 32 juta, sedangkan pelaku RDO mendapat bagian Rp 30 juta. Adapula Rp 5 juta yang digunakan para pelaku untuk kebutuhan melakukan tindak pidana, " ujarnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel, sepeda, pakaian, sound system, serta uang Rp 25 juta. Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Lihat juga video 'Petani & Tukang Bangunan Bobol Tabungan 14 Orang hingga Rp 2 M':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads