KPK Dalami Kesaksian Rita yang Diminta Tak Sebut Nama Azis Syamsuddin

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 16:57 WIB
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengungkap sebuah pengakuan tentang dirinya yang pernah diminta mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk memberikan keterangan palsu terkait pemberian uang kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Mendengar hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan mendalaminya.

"Tentu fakta sidang dimaksud lebih dahulu akan didalami di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Ali menerangkan sejatinya jaksa KPK masih akan terus menghadirkan saksi-saksi, termasuk Azis Syamsuddin untuk membuat kasus ini terang benderang. Dia pun meminta publik menanti persidangan berikutnya yang diagendakan pada pekan depan.

"Persidangan perkara Terdakwa Stepanus Robin Pattuju ini jaksa KPK masih akan menghadirkan saksi-saksi untuk dikonfirmasi, salah satunya saksi M Azis Syamsuddin. Kita ikuti persidangannya pekan depan ya," ungkap Ali.

Sebelumnya diketahui permintaan Azis ini terungkap dalam sidang AKP Robin dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (18/10). Awalnya, jaksa KPK bertanya apakah setelah penangkapan Robin dan Maskur, Azis menghubungi Rita atau tidak. Rita mengaku pernah dihubungi Azis melalui teman Azis bernama Kris.

"Pernah (dihubungi Azis). Seingat saya temannya datang ke saya, namanya lupa," kata Rita.

"Apa namanya Kris?" tanya jaksa KPK dan diamini Rita.

Rita mengatakan Kris menyampaikan arahan Azis. Dia diminta tidak menyebut nama Azis Syamsuddin saat diperiksa KPK.

"Ya pada intinya bahwa jangan.... Bahwa intinya beliau sampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya bilang niatnya Bang Azis kan bantu saya, terus beliau bilang jangan bawa-bawa, terus bilang ada beberapa angka yang harus saya akui," katanya.

"Angka apa?" tanya jaksa.

"Uang," jawab Rita singkat.

Rita mengaku diminta mengakui sejumlah pemberian Azis ke Robin. Padahal, menurut Rita, dia tidak pernah memberikan uang tunai berjumlah besar kepada Robin.

"Seperti ada uang yang disampaikan ke Pak Robin itu dari saya, padahal saya nggak pernah (berikan uang), (jumlahnya) yang bapak jaksa sampaikan tadi, dolar, dan sebagainya saya bilang nggak bisa karena bukan saya yang minta," kata Rita.

"Pak Kris sampaikan ke Saudara atas suruhan Azis Syamsuddin, intinya jangan bawa-bawa nama Azis kalau diperiksa KPK, terkait uang Rp 200 juta serta uang dalam bentuk dolar agar diakui itu uang Saudara, benar ada disampaikan?" cecar jaksa dan dijawab 'yes' oleh Rita.

"Tujuannya apa kok Saudara disuruh ngakuin, apa?" cecar jaksa lagi.

"Karena kan saya ada lawyer fee (ke Maskur Husain), kan itu belum. Jadi, kalau saya mengakui, legal," jawab Rita.

Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita. Berikut isi BAP-nya:

"Apa Azis sampaikan seperti ini 'Bunda, tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dikirimkan ke Robin dari money changer itu adalah milik Bunda'. Terus Saudara tanyakan ke Pak Azis Syamsuddin 'berapa Bang?', Pak Azis sampaikan 'sekitar Rp 8 miliar iya itu uang dolar dari saya'," ungkap jaksa.

"Ya. Saya kaget (angka) Rp 8 miliar," kata Rita.

Selengkapnya halaman berikutnya.




(whn/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork