Kapolres Tebing Tinggi Resmi Dicopot

Kapolres Tebing Tinggi Resmi Dicopot

- detikNews
Selasa, 18 Apr 2006 23:16 WIB
Medan - Polda Sumatera Utara akhirnya mengukuhkan pencopotan AKBP Baharuddin Djafar dari jabatannya sebagai Kepala Polres Tebing Tinggi. Pencopotan itu karena yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik. Putusan pencopotan disampaikan dalam sidang disiplin yang diketuai langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Bambang Hendarso Danuri dengan anggotanya Kombes Pol Bratajaya dan Ajun Komisaris Besar Rusman. Sidang ini digelar di Mapolda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan, Selasa (18/4/2006). "Terhukum terbukti melanggar pasal 9 huruf a, b dan e peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 sehingga dihukum dengan diberikan teguran keras, ditunda pendidikannya selama setahun dan dimutasi secara dimosi," kata Kapolda Sumut. Tindakan internal yang dijatuhkan terhadap AKBP Baharuddin Djafar, karena yang bersangkutan dinilai lalai. Dia dipersalahkan, karena pada 13 Juli 2005 lalu, dia membuat kebijakan melepaskan satu truk membawa kontainer diduga berisi gula ilegal. Karena kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Sutanto kemudian mencopot Baharuddin Djafar dari jabatannya pada bulan Juli itu juga. Baharuddin selanjutnya ditempatkan sebagai perwira menengah di Direktorat Intelkam hingga sekarang. Kapolda Bambang Hendarso, mengakui ada kelalaian dilakukan sehingga kasus tersebut berlarut-larut, sehingga pihaknya kesulitan menyelidiki sekaligus memastikan isi kontainer tersebut. Sementara penuntut dari Propam Kompol Armia Fahmi juga tidak bisa menghadirkan sopir truk kontainer karena keberadaannya tidak diketahui lagi, meski sudah pernah diperiksa beberapa waktu lalu. Menurut pendamping terhukum, Ajun Komisaris Rusmida S, pada sidang terdahulu terdapat dua keterangan berbeda tentang isi kontainer. Sopir truk J Sinaga mengaku barang yang diangkutnya adalah pakan ternak ayam. Tetapi kernet mengatakan gula ilegal. Sementara enam saksi anggota Polri yang dihadirkan dalam persidangan mengaku tidak melakukan pemeriksaan terhadap isi kontainer. Truk yang dihentikan mereka saat melintas di Simpang Beo Tebing Tinggi itu hanya ditahan selama 15 menit dan kemudian dilepaskan atas perintah Kepala Polres Tebing Tinggi. "Tindakan tidak melakukan pemeriksaan terhadap isi kontainer dan melepaskannya tanpa diproses hukum terlebih dahulu merupakan suatu bentuk ketidakprofesionalan dalam mengemban tugas," kata Bambang Hendarso. (ary/)


Berita Terkait