Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar 4 kasus penyelundupan narkoba melalui jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dengan menangkap 19 tersangka. Namun salah satu tersangka ditembak mati polisi karena dianggap melawan petugas.
"Total barang bukti yang berhasil disita adalah sebanyak 62,9 kilogram dengan total tersangka yang ditahan 19 orang dan satu orang meninggal dunia karena tindakan tegas terukur," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
"Salah satu tersangka inisial DIS dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas dan melarikan diri," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisno menjelaskan, para tersangka menyelundupkan sabu dengan cara membungkusnya di bungkus teh hijau. Polisi menduga paket-paket itu diproduksi di Myanmar.
"Paket bungkus-bungkus teh China tempat produksinya kami duga berasal dari salah satu provinsi di Myanmar," tutur Krisno.
Lebih lanjut, Krisno membeberkan kasus pertama diungkap pada 24 September 2021 di Bakauheni, Lampung Selatan. Di kasus pertama, Bareskrim menangkap 11 tersangka, yakni AD, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, S, DR, dan SPI.
"Total keseluruhan barang bukti narkotika sebanyak 3.450 gram," kata Krisno.
Kemudian, kasus kedua diungkap di tempat yang sama pada 28 September 2021. Ada empat orang tersangka yang ditangkap polisi, yakni WMP, R, NHF, dan HS. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga kardus berisi 29 bungkus teh hijau yang berisi sabu 29 kg.
Untuk kasus ketiga, polisi membongkarnya di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak pada 30 September. Krisno mengatakan tersangka di kasus ini berinisial SN, PHS, NA, dan DIS.
DIS sendiri merupakan tersangka yang ditembak mati polisi karena berusaha kabur. Adapun sabu yang disita seberat 20.450 gram.
Terakhir, kasus keempat dibongkar pada 2 Oktober 2021 di Pelabuhan Bakauheni. Tersangka di kasus ini berinisial L alias Y alias N dan AN alias N.
"Barang bukti yang diamankan 10 paket teh hijau diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 10 kilogram brutto," kata Krisno.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal primer, Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sementara pasal subsider, yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.
"Jiwa yang terselamatkan 62.900 jiwa manusia, dengan asumsi per orang mengonsumsi sebanyak 1 gram per hari," imbuhnya.
Simak video 'Polda Metro Ungkap Peredaran 1,37 Ton Ganja Jaringan Jakarta-Medan-Aceh!':
(drg/aud)