Anak di bawah 12 tahun sudah bisa terbang mulai 21 Oktober 2021. Tetapi ada aturan dan syarat yang harus dipatuhi.
Kebijakan baru ini diumumkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
"Jadi untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini penjelasan dan aturan saat anak di bawah 12 tahun sudah bisa terbang.
Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Bisa Terbang: Harus Tes Corona
Syarat anak di bawah 12 tahun sudah bisa terbang sama halnya dengan orang dewasa, yakni harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen. Namun syarat vaksin tidak berlaku bagi anak-anak di bawah 12 tahun.
"Memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi mereka sudah bisa, asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ucap Wiku.
Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Bisa Terbang, Ini Aturan di SE Kemenhub
Kebijakan anak di bawah 12 tahun sudah bisa terbang tertuang dalam Surat Edara Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021, poin e dan f. Berikut ini bunyinya:
- Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun - Pelaku perjalan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes COVID-19.
Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Bisa Terbang, Ini Aturan di SE Satgas
Kebijakan anak di bawah 12 tahun sudah bisa terbang juga termuat dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 21/2021. Sementara sebelumnya di SE 17/2021 ada larangan anak di bawah 12 tahun untuk naik pesawat, kini larangan itu sudah dihapus.
Berdasarkan SE 21/2021 dari Satgas COVID-19, anak di bawah 12 tahun termasuk dalam pengecualian kewajiban menunjukkan kartu vaksin.
Demikian syarat anak di bawah 12 tahun sudah bisa terbang. Aturan berlaku mulai 21 Oktober 2021.
Lihat juga video 'Meski Kasus Melandai, Satgas Covid-19 Ingatkan Pandemi Belum Berakhir':