Jejak Intelijen Inggris Terungkap, Jokowi Diminta Buka Lagi Investigasi 1965

ADVERTISEMENT

Jejak Intelijen Inggris Terungkap, Jokowi Diminta Buka Lagi Investigasi 1965

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 15:08 WIB
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (Foto: Screenshot 20detik)
Jakarta -

Sebuah media Inggris, The Observer, menerbitkan beberapa artikel yang mengungkap peran pemerintah Inggris dalam membuat propaganda untuk menghasut petinggi Indonesia untuk membasmi PKI pada 1960-an. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak agar investigasi terkait tragedi 1965 dibuka kembali.

"Terkuaknya dokumen black propaganda Inggris adalah contoh betapa masih ada begitu banyak fakta yang masih tersedia dari tragedi 1965. Fakta ini menganulir argumen pemerintah bahwa tragedi tersebut tak mungkin lagi diusut karena jangka waktu yang telah lama dan bukti yang telah hilang," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya dilansir di situs Amnesty International Indonesia, Kamis (21/10/2021).

Usman mengatakan laporan yang disampaikan media Inggris tersebut berharga bagi negara untuk mencari kebenaran sejarah masa lalu Indonesia.

"Fakta dari media Inggris itu sangat berharga untuk bangsa Indonesia mengetahui masa silamnya yang kelam. Jika ada kemauan pemerintah untuk menyelesaikannya, termasuk melalui proses rekonsiliasi, fakta itu akan sangat menyumbang besar bagi pencarian kebenaran sejarah masa lalu Indonesia, terutama dalam tragedi 1965-1966," ujar Usman.

Namun ia menyayangkan berbagai kasus pelanggaran HAM berat, pembunuhan di luar hukum dan kejahatan pada masa 1965 belum ditangani secara serius.

"Sayangnya, berbagai pelanggaran hak asasi manusia serius, termasuk pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, pemerkosaan dan kejahatan kriminal seksual lainnya, yang terjadi pada 1965-1966, belum ditangani secara memadai," imbuhnya.

Lebih lanjut Usman mengingatkan Presiden Jokowi tentang janji kampanyenya untuk memproses kasus pelanggaran HAM berat. Karena itu, Amnesty International Indonesia mendesak agar Jokowi membuka kembali investigasi tragedi 1965.

"Sayangnya, berbagai pelanggaran hak asasi manusia serius, termasuk pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, pemerkosaan dan kejahatan kriminal seksual lainnya, yang terjadi pada tahun 1965-1966 belum ditangani secara memadai," imbuhnya.

Sebelumnya, media Inggris The Observer pada 17 Oktober menerbitkan beberapa artikel yang mengungkap peran pemerintah Inggris dalam membuat propaganda untuk menghasut petinggi-petinggi Indonesia untuk membasmi PKI dan simpatisannya pada 1960-an. Laporan tersebut dibuat berdasarkan dokumen-dokumen Kementerian Luar Negeri Inggris yang dideklasifikasi.

Adapun penyelidikan Komnas HAM terhadap pelanggaran HAM pada tragedi 1965-1966 yang dilakukan selama tiga tahun yang selesai pada Juli 2012 menyimpulkan bahwa temuan mereka memenuhi kriteria pelanggaran HAM yang berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, sesuai dengan definisi UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Namun, hingga kini, belum ada indikasi bahwa pemerintah akan melakukan penyelidikan kriminal. Sementara itu, upaya pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tingkat nasional terhenti.

Amnesty International sejak 1966 telah melakukan pendokumentasian mengenai pelanggaran HAM tragedi 1965-1966.

Hak korban dan keluarga korban sebuah pelanggaran HAM dilindungi di Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005. Pasal 2 (3a) ICCPR menyatakan kewajiban negara untuk memberikan pemulihan kepada orang-orang yang hak dan kebebasannya telah direnggut olehnya untuk mendapatkan pemulihan efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh individu-individu yang bertindak dalam kapasitas resmi. Sebagai negara pihak ICCPR, pemerintahan Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban.

Simak juga 'Monumen Lubang Buaya Banyuwangi, Saksi Bisu Kejamnya PKI di Bumi Blambangan':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/fjp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT