Kasus surat permintaan sumbangan untuk penerbitan buku yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi bergulir lagi. Setelah disetop di Polresta Padang, kasusnya kini ditangani Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan penyidik sedang mendalami laporan kasus tersebut. Kasus itu dilaporkan oleh ormas pendukung Jokowi, Projo Sumbar, ke Ditreskrimsus Polda Sumbar beberapa waktu lalu.
"Memang, ada laporan dari Projo Sumbar terkait (surat) itu. Krimsus (Ditreskrimsus) sedang melakukan penyelidikan," kata Satake Bayu saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (21/10/2021).
Projo melaporkan soal dugaan adanya tindak pidana korupsi dari surat permintaan sumbangan yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi tersebut.
"Belum sampai ke tahap penyidikan. Masih proses penyelidikan," katanya.
Peredaran surat permintaan sumbangan penerbitan buku yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi itu sempat menjadi sorotan. Ada lima orang pihak swasta alias di luar pemerintahan yang mengedarkan surat permintaan sumbangan tersebut.
Mereka mendatangi para pengusaha, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, dan pihak rumah sakit untuk mendapatkan uang.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan video 'Pengakuan Gubernur Sumbar Terkait Lima Peminta Sumbangan':
(jbr/jbr)