Mantan teller bank berinisial PAN sempat tak terlacak usai diduga menilap Rp 1,28 miliar dari masyarakat lewat skema investasi bodong. PAN seolah licin lantaran selalu luput dari penangkapan.
PAN adalah perempuan usia 28 saat ini. Dia diduga menjalankan penipuan modus investasi deposito bank. Dia menjalankan aksi tipu-tilap sejak 2018.
Untuk menghindari tangan aparat, dia berpindah-pindah tempat tinggal. Hidup bak petak umpet seperti itu sudah dijalaninya selama 1,5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kompol Joko Dwi Harsono mengungkapkan pelaku sempat berpindah-pindah apartemen. Bahkan, pelaku pindah ke Tegal, Jawa Tengah (Jateng).
"Dia berpindah-pindah apartemen, sempat ke Tegal, Jawa Tengah juga," ujar Joko saat dihubungi, Rabu (20/10).
Selanjutnya, tutup medsos:
PAN tutup medsos
Kanit Krimsus Polres Metro Jakbar AKP Fahmi Fiandri mengakui pihaknya sempat kesulitan memburu pelaku. Pasalnya, kata Fahmi, pelaku menonaktifkan semua media sosialnya.
"Kita agak susah, karena setelah dia melakukan penipuan, dia menonaktifkan semua media sosialnya," kata Fahmi.
"Dan dari keterangan orang tuanya, dia sudah tidak tinggal di Tegal lagi selama 1,5 tahun dan berpindah-pindah tinggal di Jakarta," imbuhnya.
Urusan menutup media sosial tidaklah sulit. Bahkan, dengan uang yang ada padanya, dia bisa pindah-pindah apartemen, beli barang bermerek, dan liburan ke luar negeri. Semakin sulitlah dia ditangkap.
"Dia menggunakan uang kejahatannya sendiri. Apakah liburan ke Bali, Singapura, menyewa apartemen, dan sebagainya dilakukan sendiri," kata Wakapolres Metro Jakarta barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Selicin-licinnya PAN, akhirnya dia bisa dicokok polisi. Berikut adalah cerita selengkapnya:
Jejak PAN di Jakarta Timur
Pada suatu hari, jejaknya terdeteksi di apartemen kawasan Jakarta Timur.
"Kemudian petugas menelusuri melalui informasi dari saksi maupun jejak-jejak yang ditinggalkan, sehingga akhirnya berhasil menemukan di apartemen di daerah Jakarta Timur," tutur Ksat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Joko Dwi Harsono.
Akhirnya, PAN ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Selatan, bukan di Jakarta Timur. Keberhasilan penangkapan PAN ini berkat adanya laporan warga dan penyelidikan polisi.
PAN disangkakan dengan pasal 378 KUHP soal penipuan. Dia terancam penjara empat tahun.
Simak Video "Investasi Bodong 'Share Results' Terkuak, Kerugian Capai Rp 2 M"
[Gambas:Video 20detik]
(dnu/dnu)