Penipuan Investasi Deposito Eks Teller Bank, Korban Diiming-imingi Emas

Penipuan Investasi Deposito Eks Teller Bank, Korban Diiming-imingi Emas

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 23:17 WIB
Polisi menangkap eks teller bank terkait penipuan investasi
Polisi menangkap eks teller bank terkait penipuan investasi. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Perempuan berinisial PAN (28) ditangkap polisi atas dugaan penipuan modus investasi deposito bank. Eks teller bank ini menjanjikan keuntungan menggiurkan dengan iming-iming emas hingga bunga deposito tinggi.

"Dari tersangka ini menawarkan investasi deposito di mana bunganya 7-11 persen per 3 bulan ya. Padahal normalnya bank memberikan bunga dari deposito itu 5-6 persen per tahun," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

PAN menjanjikan kepada para korban bahwa saldo mereka tidak akan berkurang. Selanjutnya, PAN juga menjanjikan kepada calon nasabahnya emas seberat 1 gram untuk diberikan secara cuma-cuma agar mau berinvestasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian setiap Rp 10 juta investasi dari si korban akan diberikan 1 gram emas supaya korban tertarik untuk berinvestasi," kata Bismo.

"Namun faktanya ketika korban ingin mendapatkan keuntungan atau profit sebesar 7 sampai 11 persen di antara korban ada yang dapat ada yang nggak," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Bismo mengatakan PAN menjalankan usaha investasi bodong sejak 2018 hingga 2019. PAN melakukan hal tersebut hanya karena ingin mendapatkan keuntungan ekonomi semata.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Catut Nama Bank Swasta

Dalam menawarkan investasi bodong, PAN turut mengatasnamakan salah satu bank swasta. PAN mengaku sebagai manager development program di bank tersebut untuk meyakinkan para korbannya.

"Tersangka dengan membuat kartu nama sendiri identitas sendiri. Kemudian jabatannya dalam bank tersebut fiktif semua meyakinkan kepada korbannya bahwa dia sebagai petugas resmi dari bank tersebut," jelas Bismo.

Bismo mengatakan PAN juga membuat dokumen-dokumen sendiri dengan memakai kop bank yang diambil dari Google. Nantinya dokumen tersebut diisi oleh para calon nasabah seolah-olah mereka benar melakukan investasi.

"Kemudian ada program-program yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban. Kalau misalnya korban sudah menginvestasikan uangnya sudah mentransfer dikasih surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank Gift. Ini meyakinkan kepada korban," jelasnya.

PAN ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu bundel rekening koran bank, satu rangkap slip setoran bank, dan satu bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program bank.

Selain itu, dua lembar formulir data nasabah, enam lembar surat bingkisan Ramadhan, satu buah kartu nama karyawan bank atas nama PAN, dan satu unit handphone.

"Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Bismo.

Halaman 2 dari 2
(ain/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads