Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka permainan anak di mal sejalan dengan pemberlakuan PPKM Level 2. Namun, ada syarat khusus dalam pemberlakuannya.
Aturan itu dituangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Di kepgub tersebut, ada aturan soal kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Permainan anak di tempat hiburan seperti mal harus mensyaratkan orang tua untuk mencatat alamat dan nomor telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Aturan tersebut baru diterapkan di masa PPKM DKI Jakarta. Sebelumnya, pada level 3, tempat bermain anak di mal tidak diizinkan dibuka.
Simak juga video 'Meski Kasus Melandai, Satgas Covid-19 Ingatkan Pandemi Belum Berakhir':