Permainan Anak di Mal DKI Dibuka, Ortu Wajib Catat Alamat dan Nomor HP

Permainan Anak di Mal DKI Dibuka, Ortu Wajib Catat Alamat dan Nomor HP

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Okt 2021 14:41 WIB
Sejumlah anak menikmati permainan di arena bermain anak Fun World di Sunter Mal, Jakarta Utara, Rabu (20/10). Arena bermain anak ini telah dibuka sejak kemarin Selasa (19/10).
Ilustrasi permainan anak di mal. (Pradita Utama/detikcom).
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka permainan anak di mal sejalan dengan pemberlakuan PPKM Level 2. Namun, ada syarat khusus dalam pemberlakuannya.

Aturan itu dituangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Di kepgub tersebut, ada aturan soal kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Permainan anak di tempat hiburan seperti mal harus mensyaratkan orang tua untuk mencatat alamat dan nomor telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Aturan tersebut baru diterapkan di masa PPKM DKI Jakarta. Sebelumnya, pada level 3, tempat bermain anak di mal tidak diizinkan dibuka.

ADVERTISEMENT

Simak juga video 'Meski Kasus Melandai, Satgas Covid-19 Ingatkan Pandemi Belum Berakhir':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads