Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur (kepgub) soal penetapan PPKM Level 2 di wilayah DKI Jakarta. Dengan itu, wilayah DKI Jakarta resmi turun level dari PPKM Level 3.
Kepgub tersebut bernomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Kepgub terseut ditandatangani oleh Anies pada 18 Oktober 2021.
Anies menetapkan enam hal dalam kepgub tersebut. Seperti kebijakan pemerintah pusat, PPKM Level 2 di DKI Jakarta akan berlangsung selama 14 hari, terhitung dari 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada bagian keempat, disebut setiap orang yang beraktivitas di DKI Jakarta harus sudah divaksinasi minimal vaksin pertama. Berikut isi keputusan tersebut:
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium, penduduk yang terkontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.
(aik/idh)