Kapolsek Parimo Diduga Perkosa Anak Tersangka, Korban Enggan Berdamai

ADVERTISEMENT

Kapolsek Parimo Diduga Perkosa Anak Tersangka, Korban Enggan Berdamai

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 20 Okt 2021 14:40 WIB
Poster
Ilustrasi Pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Keluarga korban dugaan pemerkosaan oknum Kapolsek di Parigi Moutong (Parimo) Andi Akbar Panguriseng menyatakan pihak korban berinisial S tidak mau berdamai dengan terduga pelaku. Keluarga korban ingin polisi mengusut kasus tersebut.

"Tidak ada kata 'damai'. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat," kata Andi Akbar, dilansir Antara, Rabu (20/10/2021).

Pihak keluarga korban meminta kasusnya dilanjutkan agar ada efek jera dan tidak terulangnya kasus serupa. Pihak keluarga korban berharap perbuatan kapolsek itu diberi hukuman berat.

"Harapan kami oknum Kapolsek tersebut tidak hanya dipecat, tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," ujar Andi.

Andi menyambut baik kecepatan Polda Sulteng dan langsung mengusut serta mencopot oknum Kapolsek berinisial IDGN itu dari jabatannya. Ia meminta Polda Sulteng mengusut kasus tersebut secara adil tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto mengatakan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.

"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini, yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," sambungnya.

Lebih lanjut, Didik mengatakan terlapor oknum kapolsek berpangkat Iptu tersebut juga telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.

Diketahui, Iptu IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi jika permintaan tersebut dituruti. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu.

Kapolsek Parigi Iptu IDGN yang diduga mengirim chat mesra ke S, anak seorang tersangka telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Kapolsek telah dibebastugaskan dan pindah ke Yanma (Polda Sulteng)," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).

Didik menjelaskan Propam Polda Sulteng melakukan investigasi terhadap dugaan chat mesra oleh Iptu IDGN. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa chat mesra kepada S oleh Iptu IDGN.

Sebelumnya, Kapolsek Parigi Iptu IDGN bakal diproses secara pidana buntut kasus dugaan pemerkosaan terhadap S (20), putri dari seorang tersangka kasus pencurian ternak. Ipdu IDGN juga bakal menerima sanksi etik.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021). Ferdy Sambo menyatakan Iptu IDGN kini sudah dicopot dari jabatannya.

"Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses," kata Ferdy Sambo.

Simak video 'Kapolda Sulteng: Kapolsek Parigi Lakukan Kesalahan':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/idh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT