Kapolsek Parigi Iptu IDGN bakal diproses secara pidana buntut kasus dugaan pemerkosaan terhadap S (20), putri dari seorang tersangka kasus pencurian ternak. Ipdu IDGN juga bakal menerima sanksi etik.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021). Ferdy Sambo menyatakan Iptu IDGN kini sudah dicopot dari jabatannya.
"Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses," kata Ferdy Sambo.
Sambo menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN terus dilakukan. Namun, kata Sambo, putusan sidang tersebut akan disampaikan setelah vonis pidana.
"Berjalan, cuman nanti sidangnya setelah putusan pidana," ujar Sambo.
Sambo mengatakan Mabes Polri juga sudah memberikan arahan kepada seluruh Polda untuk meningkatkan pengawasan. Seluruh anggota diminta bertindak sesuai prosedur.
"Tadi sudah ada Anev di Mabes tingkat Mabes Polri ke seluruh Kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional dari anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini," ujar Sambo.