Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tidak melanjutkan proses hukum kasus pencabulan yang diduga dilakukan pria berinisial T (25). Pengamat hukum Pidana Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya menilai Polres Tangsel keliru karena pencabulan merupakan delik murni, bukan delik aduan.
"Jadi meskipun korban tidak mau melaporkan, polisi wajib memprosesnya. Hal ini sama halnya dengan polisi yang tidak melanjutkan proses perkara terhadap tindak pidana pembunuhan, lantaran korbannya mati dan tidak bisa membuat laporan," kata Halimah dari keterangan yang diterima detikcom, Rabu (20/10/2021).
Menurutnya, dalam hukum pidana, pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya berlaku pada delik aduan (klacht delicten). Sedangkan delik pencabulan bukan merupakan delik aduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih lagi, korban dari kejahatan ini adalah anak-anak, yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan konsekuensi pidana lebih berat dari pencabulan pada umumnya. Penanganannya pun harus memperhatikan ketentuan UU, sebab anak berpotensi mengalami trauma secara psikologis pasca kejadian, dan berpengaruh pada masa depannya.
"Ironis apabila Polres Tangerang Selatan tidak melanjutkan proses hukum kejahatan pencabulan terhadap anak, padahal kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)" tambah Halimah.
Halimah meminta polisi melakukan penyidikan peristiwa ini dengan sungguh-sungguh, mengingat korban adalah anak-anak.
"Karena korbannya anak-anak, polisi seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap perkara ini. Saya berharap, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan segera melakukan koreksi atas kekeliruannya. Dan melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut," jelasnya.
Lihat juga video 'Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, polisi mengatakan peristiwa ini terjadi di warung milik pelaku di Pamulang, Tangerang selatan pada Senin (18/10/2021) sekitar pukul 15.00. Kasus bermula ketika korban datang ke warung pelaku untuk membeli gula pasir. Aksi pelaku berhenti ketika ada pembeli lain datang.
Hanya, menurut polisi, pihak korban tidak mau membuat laporan polisi. Kasus itu pun selesai secara kekeluargaan.
"Korban tidak mau buat laporan polisi dan perkara diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Ipda Tita Puspita saat dihubungi detikcom, Selasa (19/10/2021).
Tita menambahkan pelaku juga tidak ditahan lantaran pihak korban tidak membuat laporan.
"Tidak, karena dari pihak korban ingin diselesaikan secara kekeluargaan," imbuhnya.