Keluarga Damai, Polres Tangsel Dinilai Tetap Wajib Usut Kasus Pencabulan ABG

Keluarga Damai, Polres Tangsel Dinilai Tetap Wajib Usut Kasus Pencabulan ABG

Khairul Ma'arif - detikNews
Rabu, 20 Okt 2021 12:19 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi. (Edi Wahyono)
Jakarta -

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tidak melanjutkan proses hukum kasus pencabulan yang diduga dilakukan pria berinisial T (25). Pengamat hukum Pidana Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya menilai Polres Tangsel keliru karena pencabulan merupakan delik murni, bukan delik aduan.

"Jadi meskipun korban tidak mau melaporkan, polisi wajib memprosesnya. Hal ini sama halnya dengan polisi yang tidak melanjutkan proses perkara terhadap tindak pidana pembunuhan, lantaran korbannya mati dan tidak bisa membuat laporan," kata Halimah dari keterangan yang diterima detikcom, Rabu (20/10/2021).

Menurutnya, dalam hukum pidana, pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya berlaku pada delik aduan (klacht delicten). Sedangkan delik pencabulan bukan merupakan delik aduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih lagi, korban dari kejahatan ini adalah anak-anak, yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan konsekuensi pidana lebih berat dari pencabulan pada umumnya. Penanganannya pun harus memperhatikan ketentuan UU, sebab anak berpotensi mengalami trauma secara psikologis pasca kejadian, dan berpengaruh pada masa depannya.

"Ironis apabila Polres Tangerang Selatan tidak melanjutkan proses hukum kejahatan pencabulan terhadap anak, padahal kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)" tambah Halimah.

ADVERTISEMENT

Halimah meminta polisi melakukan penyidikan peristiwa ini dengan sungguh-sungguh, mengingat korban adalah anak-anak.

"Karena korbannya anak-anak, polisi seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap perkara ini. Saya berharap, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan segera melakukan koreksi atas kekeliruannya. Dan melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut," jelasnya.

Lihat juga video 'Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, polisi mengatakan peristiwa ini terjadi di warung milik pelaku di Pamulang, Tangerang selatan pada Senin (18/10/2021) sekitar pukul 15.00. Kasus bermula ketika korban datang ke warung pelaku untuk membeli gula pasir. Aksi pelaku berhenti ketika ada pembeli lain datang.

Hanya, menurut polisi, pihak korban tidak mau membuat laporan polisi. Kasus itu pun selesai secara kekeluargaan.

"Korban tidak mau buat laporan polisi dan perkara diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Ipda Tita Puspita saat dihubungi detikcom, Selasa (19/10/2021).

Tita menambahkan pelaku juga tidak ditahan lantaran pihak korban tidak membuat laporan.

"Tidak, karena dari pihak korban ingin diselesaikan secara kekeluargaan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads