Bupati Kuansing Tersangka Suap Izin Kebun Dibawa ke Gedung KPK Sore Ini

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 20 Okt 2021 10:24 WIB
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (Raja Adil/detikcom)
Jakarta -

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin perkebunan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Andi Putra bakal dibawa ke gedung KPK sore ini.

"Info sementara, (Bupati Kuansing) hari ini pesawat pukul 15.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Kedua tersangka itu tak dihadirkan saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka karena tim KPK masih melakukan sejumlah kegiatan penyidikan di Riau.

Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.

"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta. Lalu pada tanggal 18 Oktober 2021 SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10).

Atas perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tonton video 'Usai Diperiksa di Polda Riau, Bupati Kuansing Dibawa ke KPK':






(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork