Polisi menangkap seorang perempuan berinisial PAN (28), pelaku investasi bodong yang menilap uang nasabah hingga Rp 1,28 miliar. Diketahui, PAN adalah mantan teller bank.
"Dan untuk riwayat pekerjaan dari tersangka ini pernah bekerja di suatu bank sebagai teller," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Bismo menegaskan pelaku menjalankan aksinya seorang diri dan tidak bekerja sama dengan karyawan bank tempat dia pernah bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara tidak ada (kaitan) sudah lakukan pemeriksaan ke pihak Maybank di Sentral Senayan, sesuai alamat yang digunakan tersangka. Dan Maybank menyatakan tersangka bukan karyawannya," jelas Bismo.
Bismo mengatakan motif pelaku melakukan investasi ilegal tersebut semata hanya mengambil keuntungan pribadi. Dia juga menggunakan rekening pribadinya untuk melakukan transaksi ke korbannya.
"Ingin mendapat keuntungan ekonomi tentunya dengan cara melawan hukum dengan keahlian dia atau keterampilan yang dulunya kerja di bank digunakan untuk merayu dan membujuk ke korban ini," kata Bismo.
Catut Nama Bank
Dalam menawarkan investasi bodong, PAN turut mengatasnamakan salah satu bank swasta di Indonesia. Dalam menjalankan aksinya, dia mengaku sebagai Manager Development Program di bank tersebut.
"Tersangka dengan membuat kartu nama sendiri identitas sendiri. Kemudian jabatannya dalam bank tersebut fiktif semua meyakinkan kepada korbannya bahwa dia sebagai petugas resmi dari bank tersebut," jelas Bismo.
Bismo mengatakan PAN juga membuat dokumen-dokumen sendiri dengan memakai kop bank yang diambil dari Google. Nantinya dokumen tersebut diisi oleh para calon nasabah seolah-olah mereka benar melakukan investasi.
"Kemudian ada program-program yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban. Kalau misalnya korban sudah menginvestasikan uangnya sudah mentransfer dikasih surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank Gift. Ini meyakinkan kepada korban," jelasnya.
Diketahui PAN ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu bundel rekening koran bank, satu rangkap slip setoran bank, dan satu bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program bank. Selain itu, dua lembar formulir data nasabah, satu buah kartu nama karyawan bank atas nama PAN, dan satu unit handphone.
"Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Bismo.
Simak juga 'Jadi Admin Arisan Online-Investasi Bodong, Mahasiswi Asal Sulbar Diciduk':