Pengacara Bantah Bupati Kuansing Kena OTT, KPK: Boleh Saja Menyangkal

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 22:40 WIB
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (Raja Adil Siregar/detikcom)
Jakarta -

Penasihat hukum Bupati Kuansing Andi Putra, Dody, membantah bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kliennya. KPK menyebut bantahan itu hak tersangka.

"Kalau menurut kami bahwa boleh saja tersangka melalui PH (penasihat hukum)-nya menyangkal, mengatakan apapun. Itu hak mereka juga, tidak jawab juga sama, hak mereka tuh ada, jadi kami hormati. Karena kan KPK bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menambahkan tersangka tak harus memberikan keterangan kepada publik yang senada dengan penyidik. Dia menyebut tak masalah bila pihak tersangka memberi keterangan ke publik menurut versi sendiri.

"Bupati melalui PH-nya menolak sebutan OTT. Yang pertama, dijelaskan tersangka memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan sesuai atau menyampaikan keterangan sesuai dengan versinya dia," kata Setyo.

"Dan itu juga tidak akan dipaksakan oleh penyidik, penyidik memaksakan harus seperti ini seperti itu, tidak, itu haknya tersangka," tambahnya.

Pengacara Bantah Ada OTT

Penasihat hukum Andi Putra, Dody, sebelumnya dengan tegas mengatakan Andi Putra tidak dalam kondisi terjaring operasi tangkap tangan.

"Pak Bupati tidak dalam kondisi tertangkap tangan menerima hadiah, tidak ada," imbuh alumni Fakultas Hukum Universitas Riau tersebut.

Dody mengatakan kliennya memang berniat ke Pekanbaru dari Taluk Kuantan didampingi sopir dan ajudannya, Selasa (18/10). Namun, saat tiba di Pekanbaru pukul 21.00 WIB, Andi Putra dihubungi penyidik KPK.

"Kemarin pagi ke kantor, ke rumah pulang dan sekitar pukul 11.00 WIB berangkat dari rumah ke Pekanbaru. Setelah itu, sopirnya dihubungi penyidik KPK untuk merapat ke Polda," kata Dodi.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.




(azh/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork