KPK Tak Pamerkan Bupati Kuansing Saat Jumpa Pers Pengumuman Tersangka

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 22:22 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pimpin konferensi pers kasus OTT Bupati Kuansing Riau terkait suap izin lahan kebun. (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

KPK tak menghadirkan Bupati Kuansing Andi Putra saat menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan perkebunan. KPK mengatakan hal itu disebabkan masalah teknis dan masih ada kepentingan penyidikan.

"Masalah (tersangka) kapan dibawa ke Jakarta, secepatnya, begitu kegiatan selesai, bahwa saat ini tidak dihadirkan, ya jadi harapan kami sebetulnya bisa, tapi tentu ada masalah-masalah teknis di lapangan, ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami juga dibatasi waktu," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Setyo menyebut KPK memang terbatas waktu di mana harus menentukan status tersangka kurang dari 24 jam dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia memastikan penetapan Andi Putra sebagai tersangka tentu sudah sesuai dengan prosedurnya.

"Artinya bahwa penetapan 1x24 jam juga harus segera diberikan kepastian kepada para pihak tersebut. Sehingga konpers kita lakukan tentunya setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan apakah tersangka kemudian menyelesaikan proses administrasi penyidikannya," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menambahkan hal itu juga disebabkan jarak yang terbilang jauh. Lili mengatakan Andi Putra dan tersangka pihak swasta, Sudarso akan tiba di Jakarta besok.

"Dan kalau memang hari ini kita belum menghadirkan sebagaimana keputusan pimpinan tentang menghadirkan orang dan menetapkan tersangka, tentu kita melihat pada efisiensi jarak tempuh yang begitu jauh, kalau memang mau dihadirkan, pasti menunggu satu dari Kuansing," kata Lili.

"Jadi besok dipastikan oleh Pak Dir Sidik, dua-duanya akan hadir di sini, jadi mungkin teman-teman jurnalis bisa bertemu lagi dengan mereka, tapi kita tidak ada konpers untuk itu," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka dalam perkara ini. Andi Putra menerima suap dari Sudarso sebesar Rp 700 juta.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.




(azh/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork