Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM Level 1-3. Ada sejumlah aturan yang diubah dalam Inmendagri tersebut, salah satunya perihal syarat perjalanan menggunakan pesawat udara.
Kini, dalam Inmendagri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali, selain menunjukkan kartu vaksin, penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR (H-2). Sementara itu, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes antigen (H-1).
Berikut bunyi aturannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut
dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a) untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b) untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
c) untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
Aturan Sebelumnya
Pada inmendagri sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali. Penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi, pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif COVID-19 dengan tes rapid antigen masih berlaku untuk perjalanan udara di Jawa-Bali. Sementara, penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali harus tes RT-PCR.
Kemenhub masih memakai SE Satgas lama. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tonton juga video e-Life dengan tema manajemen stres berikut ini:
Kemenhub Masih Pakai SE Satgas Lama
Sehubungan dengan terbitnya Inmendagri tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada wartawan.
Adita mengatakan saat ini Kemenhub juga masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Kendati demikian, Kemenhub saat ini masih berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 terkait syarat perjalanan baru dalam Inmendagri tersebut.
"Karena itu, saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodasi ketentuan baru tersebut," ujarnya.
Adita melanjutkan pihaknya akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat jika ada perubahan syarat perjalanan.
"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," kata Adita.
SE Satgas No 17 Tahun 2021
Berikut bunyi syarat perjalanan dengan transportasi udara di SE Satgas No 17 Tahun 2021:
c. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
i. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; atau
ii. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.