KPK Tetapkan 1 Pihak Swasta Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

KPK Tetapkan 1 Pihak Swasta Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 18:04 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo, Petrus Edy Susanto (PES), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Namun Petrus tak langsung ditahan karena mengaku tidak sehat, sehingga harus dibawa ke rumah sakit.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka PES, Wakil Ketua Dewan Direksi PT WK JO, dalam perkara dugaan TPK terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015," kata Direktur Penyelidikan KPK Setyo Budyanto dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Setyo mengatakan Petrus saat ini sedang dalam penanganan medis di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan. Pasalnya, Petrus mengaku tidak sehat saat dilakukan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan penanganan medis di Rumah Sakit MMC. Karena tadi pada saat dilakukan pemeriksaan ada keluhan terhadap kondisi badannya atau kondisi medis," kata Setyo.

Selanjutnya, Setyo mengatakan penahanan Petrus akan bergantung rekomendasi dari pihak medis. Jika memang kondisi tak memungkinkan, akan dilakukan pembantaran penahanan.

ADVERTISEMENT

"Nanti kalau misalkan ada proses rawat inap, tentunya terhadap tersangka akan dilakukan pembantaran. Kalau nanti dilakukan penahanan, akan dilakukan isolasi selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan KPK," jelasnya.

Konstruksi Kasus

Setyo menjelaskan Petrus diduga melakukan manipulasi untuk memenangkan pelelangan atas pekerjaan peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) tahun anggaran 2013-2015. Hal itu dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan sebelumnya telah di-black list oleh Pemkab Bengkalis.

Dengan itu, Petrus memenangi proyek lelang tersebut tapi tak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

"Akibat perbuatan tersangka PES, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, KPK baru saja menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, di antaranya Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto (DH); staf pemasaran PT Wika, Firjan Taufa (FT); dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi (TAK).

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 359 miliar.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Akhir-akhir ini KPK juga menetapkan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran sebagai tersangka. Kemudian KPK kembali menjerat M Nasir bersama sembilan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya.

Berikut ini identitas sepuluh tersangka baru tersebut:

- M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis
- Handoko selaku kontraktor
- Melia Boentaran selaku kontraktor
- Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK
- I Ketut Surbawa selaku kontraktor
- Petrus Edy Susanto selaku kontraktor
- Didiet Hadianto selaku kontraktor
- Firjan Taufa selaku kontraktor
- Viktor Sitorus selaku kontraktor
- Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor

Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

M Nasir sudah divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, bersama Makmur dan Hobby Siregar. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru.

Halaman 2 dari 2
(azh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads