Eks Teller Bank Tilap Rp 1,28 M buat Beli Barang Branded-Liburan ke LN

Eks Teller Bank Tilap Rp 1,28 M buat Beli Barang Branded-Liburan ke LN

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 17:58 WIB
Polisi menangkap eks teller bank terkait penipuan investasi
Polisi menangkap eks teller bank terkait penipuan investasi (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang perempuan berinisial PAN (28) yang diduga menggelapkan Rp 1,28 miliar dari hasil penipuan investasi. Eks teller bank itu menghabiskan uang para nasabah untuk traveling ke luar negeri hingga membeli barang branded.

"Untuk sewa apartemen, pindah-pindah apartemen ke satu ke yang lain. Kemudian beli barang branded, liburan ke Singapura," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Bismo mengatakan pelaku menghabiskan uang hasil penipuan itu untuk dirinya sendiri. Sering kali dia liburan ke dalam negeri maupun luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia menggunakan uang kejahatannya sendiri. Apakah liburan ke Bali, Singapura, menyewa apartemen, dan sebagainya dilakukan sendiri," kata Bismo.

Pelaku Eks Teller Bank

Polisi mengungkap PAN adalah seorang mantan teller di sebuah bank swasta.

ADVERTISEMENT

"Dan untuk riwayat pekerjaan dari tersangka ini, pernah bekerja di suatu bank sebagai teller," ujar Bismo.

Bismo mengatakan motif pelaku melakukan investasi ilegal tersebut semata hanya mengambil keuntungan pribadi. Dia juga menggunakan rekening pribadinya untuk melakukan transaksi ke korbannya.

"Ingin mendapat keuntungan ekonomi tentunya dengan cara melawan hukum dengan keahlian dia/atau keterampilan yang dulunya kerja di bank digunakan untuk merayu dan membujuk ke korban ini," kata Bismo.

Simak modus pelaku di halaman selanjutnya

Tonton juga Video: Kata Olivia Nathania soal Nia Daniaty Dikabarkan Jual Aset Untuk Bantu Kasusnya

[Gambas:Video 20detik]





Catut Nama Bank

Dalam menawarkan investasi bodong, PAN turut mengatasnamakan salah satu bank swasta di Indonesia. Dalam menjalankan aksinya, dia mengaku sebagai manajer development program di bank tersebut.

"Tersangka dengan membuat kartu nama sendiri, identitas sendiri. Kemudian jabatannya dalam bank tersebut fiktif semua, meyakinkan kepada korbannya bahwa dia sebagai petugas resmi dari bank tersebut," jelas Bismo.

Bismo mengatakan PAN juga membuat dokumen-dokumen sendiri dengan memakai kop bank yang diambil dari Google. Nantinya dokumen tersebut diisi oleh para calon nasabah seolah-olah mereka benar melakukan investasi.

"Kemudian ada program-program yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban. Kalau misalnya korban sudah menginvestasikan uangnya, sudah mentransfer, dikasih surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank Gift. Ini meyakinkan kepada korban," jelasnya.

Diketahui PAN ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu bundel rekening koran bank, satu rangkap slip setoran bank, dan satu bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program bank. Selain itu, dua lembar formulir data nasabah, satu buah kartu nama karyawan bank atas nama PAN, dan satu unit handphone.

"Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Bismo.

Halaman 3 dari 2
(ain/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads