PPKM Malang Raya terbaru kini perlu untuk diketahui kembali. Baru-baru ini pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Diketahui bahwa PPKM kali ini akan dilaksanakan selama 2 pekan terhitung dari 19 Oktober 2021 sampai 1 November 2021. Aturan mengenai PPKM daerah Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2, dan level 1 COVID-19.
Inmendagri tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021). Ia juga meminta agar masing-masing daerah mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri tersebut
Berikut informasi mengenai PPKM Malang Raya terbaru yang sudah kami rangkum.
PPKM Malang Raya Terbaru: Status Level
Diketahui bahwa wilayah Malang Raya meliputi Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang. Adapun status PPKM wilayah Malang Raya berdasarkan Inmendagri nomor 53 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Level 2
- Kota Malang
- Kota Batu
Level 3
- Kabupaten Malang
Setelah mengetahui status PPKM Malang Raya, berikut informasi mengetahui aturan PPKM di Malang Raya.
Aturan PPKM Malang Raya Terbaru
Dalam pemberlakuan PPKM ini tentunya pemerintah juga melakukan penyesuaian aturan. Luhut memaparkan penyesuaian itu dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Senin (18/10/2021).
"Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini," ujar Luhut.
Adapun aturan yang disesuaikan dalam PPKM Malang Raya adalah sebagai berikut.
Aturan PPKM Malang Raya Terbaru: Tempat Permainan Anak
Tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah dengan PPKM level 3 masih belum diperbolehkan beroperasi. Namun boleh dibuka untuk kab/kota di level 2. Tempat permainan anak diharuskan mencatat nomor telepon dan alamat orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.
"Kami mensyaratkan untuk tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon serta alamat orang tua pada waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut.
Demikian informasi soal PPKM Malang Raya terbaru. Aturan lainnya di halaman selanjutnya.
Aturan PPKM Malang Raya: Masuk Bioskop
Bioskop untuk daerah dengan PPKM berlevel 3 dibatasi kapasitas pengunjungnya 50 persen. Serta anak-anak di bawah 12 tahun dilarang masuk. Restoran dan kafe di dalam area bioskop juga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara itu, kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. Selain itu, anak-anak di bawah 12 tahun diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2.
Aturan PPKM Malang Raya: Tempat Wisata
Selain itu, Luhut mengatakan pemerintah akan menambah uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3. Penambahan itu sesuai dengan izin Kemenparekraf.
Luhut juga menjelaskan mengenai wisata air. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1.
Demikian informasi soal PPKM Malang Raya Terbaru, mulai kategori level hingga aturan-aturan terbaru. Terpenting untuk diperhatikan adalah tetap menjaga protokol kesehatan ya.