Miliki Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan, Nelayan di Sultra Ditangkap

Miliki Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan, Nelayan di Sultra Ditangkap

Sitti Harlina - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 16:47 WIB
Bahan peledak yang disimpan nelayan Buton (Dok istimewa)
Bahan peledak yang disimpan nelayan Buton. (Dok istimewa)
Konawe -

Seorang nelayan asal Buton berinisial SB yang tinggal di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan Polairud Polda Sultra. SB kedapatan memiliki bahan peledak untuk menangkap ikan.

"Kerugian kita seandainya itu dilakukan pengeboman yakni sekitar 18 ribu meter persegi," ujar Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Rully Indra Wijayanto, Selasa (19/10/2021).

SB diamankan oleh tim patroli di kapalnya saat berlayar pada Rabu (13/10). Pemeriksaan berlanjut di rumah SB. Polisi menemukan sejumlah bahan peledak siap pakai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita amankan itu 23 jerigen ukuran 5 liter berisi bahan peledak siap pakai, 5 jerigen ukuran 10 liter berisi bahan peledak siap pakai, 26 botol bir berisi bahan peledak siap pakai, 2 botol plastik kecil berisi serbuk korek api. 1 stoples berisi sumbu peledak dan benang serta 2 buah karung ukuran 50 kg pupuk cantik," jelasnya.

Lanjutnya, dari pengakuan SB, ia baru satu kali menangkap ikan memakai peledak. Saat ini SB telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, SB terancam hukuman 20 tahun penjara. "Dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads