Penantian dan kerinduan masyarakat Indonesia sejak 2002 untuk merebut juara Thomas Cup tertebus dengan kemenangan tim bulutangkis Indonesia atas China di final Thomas Cup 2020. Kendati demikian, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni menilai capaian ini kurang sempurna tanpa kibaran bendera Merah Putih sebagai simbol bangsa.
Sylviana menyesalkan kondisi ini. Dia pun meminta agar kejadian tersebut dijadikan pelajaran, khususnya bagi kelembagaan negara yang bertanggungjawab atas kepatuhan regulasi di kejuaraan internasional.
"Komite III DPD RI mendorong agar ke depan, negara wajib hadir dan memastikan terpenuhinya ketentuan lembaga internasional yang telah ditetapkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih dalam turnamen internasional. Kecuali di ajang Olimpiade. Ini sebagai hukuman dari Badan Antidoping Dunia akibat Indonesia tidak mengirim sampel doping selama pandemi (2020 dan 2021) sebagai bagian Test Doping Plan.
Senator asal DKI Jakarta itu mendorong agar ke depan dilakukan evaluasi serta investigasi agar hal serupa tidak terulang kembali. Terlebih disaat yang sama DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional. RUU tersebut diharapkan kelak saat disahkan menjadi Undang-Undang yang dapat menumbuhkan ekologi sistem keolahragaan, dengan menyeimbangkan kepentingan dan kewenangan pusat dan daerah.
"Atas nama Komite III DPD RI kami berharap permasalahan ini segera selesai dan yang terakhir kali. Kami sampaikan terima kasih kepada Menpora, KOI dan LADI yang telah menyampaikan permohonan maaf," tandasnya.
Sementara itu, terkait sanksi dari World Anti-Doping Agency (WADA), baik Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) telah meminta maaf pada konferensi virtual menyangkut gagalnya bendera merah putih berkibar. Keteledoran tersebut berakibat bagi ketidaknyamanan semua pihak. Kemenpora diketahui telah meminta pihak KOI menginvestigasi persoalan ini.
(prf/ega)