Daftar daerah PPKM level 2 kini sudah diperbarui. Daftar daerah PPKM level 2 terbaru adalah hasil evaluasi setelah pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Aturan mengenai PPKM ini akan berlangsung selama 2 pekan di Jawa Bali dan 3 pekan di luar Jawa Bali. Aturan berlaku mulai hari ini, Selasa (19/10/2021).
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19. Aturan yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10). Daftar daerah PPKM level 2 juga tercantum dalam Inmendagri itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu PPKM level 2 di mana saja? Berikut daftar daerah PPKM level 2 terbaru.
Daftar Daerah PPKM Level 2 di Jawa dan Bali
DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat.
Banten
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
Jawa Tengah
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Demak.
DIY
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Batu
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Daftar Daerah PPKM Level 2 di Luar Jawa dan Bali
Aceh
- Kabupaten Aceh Tenggara
- Kota Banda Aceh.
Sumatera Utara
- Kabupaten Tapanuli Utara
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Karo
- Kabupaten Deli Serdang
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Toba Samosir
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Batu Bara
- Kabupaten Nias Barat Kota Medan
- Kota Pematangsiantar
- Kota Binjai
- Kota Tebing Tinggi
- Kota Padang Sidempuan
- Kota Gunungsitoli.
Sumatera Barat
- Kabupaten Dharmasraya
- Kabupaten Pasaman
- Kota Padang
- Kota Sawahlunto
- Kota Bukittinggi
- Kota Payakumbuh
- Kota Pariaman.
Riau
- Kota Pekanbaru
- Kota Dumai.
Jambi
- Kabupaten Kerinci
- Kabupaten Merangin
- Kabupaten Sarolangun
- Kabupaten Batanghari
- Kabupaten Muaro Jambi
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Tebo
- Kota Jambi
- Kota Sungai Penuh.
Sumatera Selatan
- Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
- Kabupaten Empat Lawang
- Kota Palembang
- Kota Pagar Alam
- Kota Lubuklinggau
- Kota Prabumulih.
Bengkulu
- Kabupaten Kaur
- Kabupaten Lebong
- Kota Bengkulu.
Lampung
- Kabupaten Lampung Selatan
- Kabupaten Lampung Barat
- Kabupaten Way Kanan
- Kota Bandar Lampung.
Bangka Belitung
- Kabupaten Bangka Selatan
- Kabupaten Bangka Tengah
- Kabupaten Bangka Barat.
Kepulauan Riau
- Kabupaten Lingga
- Kota Tanjungpinang.
NTB
- Kabupaten Lombok Tengah
- Kabupaten Lombok Timur
- Kabupaten Bima
- Kabupaten Lombok Utara
- Kota Mataram
- Kota Bima.
NTT
- Kabupaten Kupang
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Sumba Barat
- Kabupaten Manggarai Barat
- Kota Kupang.
Kalimantan Barat
- Kabupaten Kayong Utara
- Kota Pontianak
- Kota Singkawang.
Kalimantan Tengah
- Kabupaten Kotawaringin Barat
- Kabupaten Kotawaringin Timur
- Kabupaten Sukamara
- Kabupaten Lamandau
- Kabupaten Pulang Pisau
- Kota Palangka Raya.
Kalimantan Selatan
- Kabupaten Tanah Bumbu
- Kota Banjarmasin
- Kota Banjarbaru
Kalimantan Timur
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kota Balikpapan
- Kota Samarinda.
Kalimantan Utara
- Kabupaten Nunukan.
Sulawesi Utara
- Kabupaten Minahasa
- Kabupaten Minahasa Selatan
- Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Kota Manado
- Kota Bitung
- Kota Tomohon
- Kota Kotamobagu.
Sulawesi Tengah
- Kabupaten Buol
- Kabupaten Morowali
- Kota Palu.
Sulawesi Selatan
- Kabupaten Pinrang
- Kabupaten Enrekang
- Kabupaten Luwu Timur
- Kabupaten Toraja Utara
- Kota Makassar
- Kota Pare Pare
- Kota Palopo.
Sulawesi Tenggara
- Kabupaten Muna
- Kabupaten Buton
- Kabupaten Konawe Selatan
- Kabupaten Wakatobi
- Kabupaten Konawe Utara
- Kabupaten Buton Utara
- Kabupaten Kolaka Timur
- Kabupaten Konawe Kepulauan
- Kabupaten Muna Barat
- Kabupaten Buton Tengah
- Kabupaten Buton Selatan
- Kota Kendari.
Gorontalo
- Kabupaten Gorontalo
- Kabupaten Boalemo
- Kabupaten Pohuwato
- Kota Gorontalo.
Sulawesi Barat
- Kabupaten Pasangkayu
- Kabupaten Majene.
Maluku
- Kabupaten Kepulauan Tanimbar
- Kabupaten Seram Bagian Timur
- Kabupaten Seram Bagian Barat
- Kabupaten Kepulauan Aru
- Kabupaten Maluku Barat Daya
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Buru Selatan
- Kota Ambon
- Kota Tual.
Maluku Utara
- Kabupaten Kepulauan Sula
- Kabupaten Pulau Morotai
- Kabupaten Pulau Taliabu.
Papua
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Jayapura
- Kabupaten Biak Numfor
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Sarmi
- Kabupaten Keerom
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Supiori
- Kabupaten Mamberamo Raya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kota Jayapura.
Papua Barat
- Kabupaten Manokwari
- Kabupaten Fak Fak
- Kabupaten Raja Ampat
- Kabupaten Teluk Bintuni
- Kabupaten Teluk Wondama
- Kabupaten Kaimana
- Kabupaten Maybrat
- Kabupaten Manokwari Selatan
Setelah mengetahui daftar daerah PPKM level 2, informasi mengenai peraturan PPKM level 2 dapat disimak di halaman selanjutnya.
Peraturan PPKM Level 2
Peraturan PPKM level 2 di Jawa Bali tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19. Adapun isi peraturan PPKM level 2 adalah sebagai berikut:
- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Dengan kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
- Kegiatan pada sektor non-esensial dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 50% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
- Dine in sudah diperbolehkan dengan asal tiap meja diisi oleh dua orang. Adapun kapasitas pengunjung tempat makan maksimal 50%. Di samping itu, tempat makan juga diizinkan melayani take away atau delivery dengan menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
- Untuk restoran dan rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, maka dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Mall sudah kembali dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 50% dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua. Sementara tempat bermain anak dan tempat hiburan sudah dibuka dengan syarat mencantumkan nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.
- Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
- Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75%
- Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. Sementara anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50% dan tidak mengadakan makan di tempat