Daftar Daerah PPKM Level 2 Terbaru di Jawa Bali dan Luar Jawa Bali

Daftar Daerah PPKM Level 2 Terbaru di Jawa Bali dan Luar Jawa Bali

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 14:23 WIB
Jakarta -

Daftar daerah PPKM level 2 kini sudah diperbarui. Daftar daerah PPKM level 2 terbaru adalah hasil evaluasi setelah pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Aturan mengenai PPKM ini akan berlangsung selama 2 pekan di Jawa Bali dan 3 pekan di luar Jawa Bali. Aturan berlaku mulai hari ini, Selasa (19/10/2021).

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19. Aturan yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10). Daftar daerah PPKM level 2 juga tercantum dalam Inmendagri itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu PPKM level 2 di mana saja? Berikut daftar daerah PPKM level 2 terbaru.

Daftar Daerah PPKM Level 2 di Jawa dan Bali

DKI Jakarta

  • Kepulauan Seribu
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat.

Banten

  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat

  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah

  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Sragen
  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Demak.

DIY

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Batu
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik

Bali

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar

Daftar Daerah PPKM Level 2 di Luar Jawa dan Bali

Aceh

  • Kabupaten Aceh Tenggara
  • Kota Banda Aceh.

Sumatera Utara

  • Kabupaten Tapanuli Utara
  • Kabupaten Nias
  • Kabupaten Karo
  • Kabupaten Deli Serdang
  • Kabupaten Dairi
  • Kabupaten Toba Samosir
  • Kabupaten Nias Selatan
  • Kabupaten Pakpak Bharat
  • Kabupaten Humbang Hasundutan
  • Kabupaten Samosir
  • Kabupaten Batu Bara
  • Kabupaten Nias Barat Kota Medan
  • Kota Pematangsiantar
  • Kota Binjai
  • Kota Tebing Tinggi
  • Kota Padang Sidempuan
  • Kota Gunungsitoli.

Sumatera Barat

  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Pasaman
  • Kota Padang
  • Kota Sawahlunto
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Pariaman.

Riau

  • Kota Pekanbaru
  • Kota Dumai.

Jambi

  • Kabupaten Kerinci
  • Kabupaten Merangin
  • Kabupaten Sarolangun
  • Kabupaten Batanghari
  • Kabupaten Muaro Jambi
  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat
  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  • Kabupaten Bungo
  • Kabupaten Tebo
  • Kota Jambi
  • Kota Sungai Penuh.

Sumatera Selatan

  • Kabupaten Ogan Komering Ulu
  • Kabupaten Musi Rawas
  • Kabupaten Musi Banyuasin
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
  • Kabupaten Empat Lawang
  • Kota Palembang
  • Kota Pagar Alam
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Prabumulih.

Bengkulu

  • Kabupaten Kaur
  • Kabupaten Lebong
  • Kota Bengkulu.

Lampung

  • Kabupaten Lampung Selatan
  • Kabupaten Lampung Barat
  • Kabupaten Way Kanan
  • Kota Bandar Lampung.

Bangka Belitung

  • Kabupaten Bangka Selatan
  • Kabupaten Bangka Tengah
  • Kabupaten Bangka Barat.

Kepulauan Riau

  • Kabupaten Lingga
  • Kota Tanjungpinang.

NTB

  • Kabupaten Lombok Tengah
  • Kabupaten Lombok Timur
  • Kabupaten Bima
  • Kabupaten Lombok Utara
  • Kota Mataram
  • Kota Bima.

NTT

  • Kabupaten Kupang
  • Kabupaten Belu
  • Kabupaten Sumba Barat
  • Kabupaten Manggarai Barat
  • Kota Kupang.

Kalimantan Barat

  • Kabupaten Kayong Utara
  • Kota Pontianak
  • Kota Singkawang.

Kalimantan Tengah

  • Kabupaten Kotawaringin Barat
  • Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Kabupaten Sukamara
  • Kabupaten Lamandau
  • Kabupaten Pulang Pisau
  • Kota Palangka Raya.

Kalimantan Selatan

  • Kabupaten Tanah Bumbu
  • Kota Banjarmasin
  • Kota Banjarbaru

Kalimantan Timur

  • Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Kota Balikpapan
  • Kota Samarinda.

Kalimantan Utara

  • Kabupaten Nunukan.

Sulawesi Utara

  • Kabupaten Minahasa
  • Kabupaten Minahasa Selatan
  • Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Kota Kotamobagu.

Sulawesi Tengah

  • Kabupaten Buol
  • Kabupaten Morowali
  • Kota Palu.

Sulawesi Selatan

  • Kabupaten Pinrang
  • Kabupaten Enrekang
  • Kabupaten Luwu Timur
  • Kabupaten Toraja Utara
  • Kota Makassar
  • Kota Pare Pare
  • Kota Palopo.

Sulawesi Tenggara

  • Kabupaten Muna
  • Kabupaten Buton
  • Kabupaten Konawe Selatan
  • Kabupaten Wakatobi
  • Kabupaten Konawe Utara
  • Kabupaten Buton Utara
  • Kabupaten Kolaka Timur
  • Kabupaten Konawe Kepulauan
  • Kabupaten Muna Barat
  • Kabupaten Buton Tengah
  • Kabupaten Buton Selatan
  • Kota Kendari.

Gorontalo

  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kota Gorontalo.

Sulawesi Barat

  • Kabupaten Pasangkayu
  • Kabupaten Majene.

Maluku

  • Kabupaten Kepulauan Tanimbar
  • Kabupaten Seram Bagian Timur
  • Kabupaten Seram Bagian Barat
  • Kabupaten Kepulauan Aru
  • Kabupaten Maluku Barat Daya
  • Kabupaten Buru
  • Kabupaten Buru Selatan
  • Kota Ambon
  • Kota Tual.

Maluku Utara

  • Kabupaten Kepulauan Sula
  • Kabupaten Pulau Morotai
  • Kabupaten Pulau Taliabu.

Papua

  • Kabupaten Merauke
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Biak Numfor
  • Kabupaten Puncak Jaya
  • Kabupaten Mimika
  • Kabupaten Sarmi
  • Kabupaten Keerom
  • Kabupaten Pegunungan Bintang
  • Kabupaten Asmat
  • Kabupaten Supiori
  • Kabupaten Mamberamo Raya
  • Kabupaten Mamberamo Tengah
  • Kota Jayapura.

Papua Barat

  • Kabupaten Manokwari
  • Kabupaten Fak Fak
  • Kabupaten Raja Ampat
  • Kabupaten Teluk Bintuni
  • Kabupaten Teluk Wondama
  • Kabupaten Kaimana
  • Kabupaten Maybrat
  • Kabupaten Manokwari Selatan

Setelah mengetahui daftar daerah PPKM level 2, informasi mengenai peraturan PPKM level 2 dapat disimak di halaman selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Peraturan PPKM Level 2

Peraturan PPKM level 2 di Jawa Bali tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19. Adapun isi peraturan PPKM level 2 adalah sebagai berikut:

  1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Dengan kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
  2. Kegiatan pada sektor non-esensial dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 50% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
  3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
  4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
  5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
  6. Dine in sudah diperbolehkan dengan asal tiap meja diisi oleh dua orang. Adapun kapasitas pengunjung tempat makan maksimal 50%. Di samping itu, tempat makan juga diizinkan melayani take away atau delivery dengan menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
  7. Untuk restoran dan rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, maka dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
  8. Mall sudah kembali dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 50% dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua. Sementara tempat bermain anak dan tempat hiburan sudah dibuka dengan syarat mencantumkan nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.
  9. Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
  10. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
  11. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75%
  12. Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. Sementara anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
  13. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
  14. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
  16. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50% dan tidak mengadakan makan di tempat
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads