Tawuran antar-remaja yang melibatkan Geng Bhosthr dengan Geng Imez terjadi di Menteng, Jakarta Pusat, menewaskan satu orang. Dua pelaku ditangkap terkait tawuran maut ini.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Penataran, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/10) pukul 04.45 WIB. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Haryatno menyebut para pelaku dan korban yang terlibat dalam tawuran masih di bawah umur.
"Tawuran ini terjadi di antara dua kelompok remaja, karena korban dan pelakunya masih remaja di bawah 18 tahun. Ini sangat ironis bagi kami, di mana generasi muda sudah terjebak dalam tindakan yang melanggar hukum," kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tawuran ini menewaskan remaja laki-laki berusia 15 tahun. Sementara itu, dua pelaku berjenis kelamin laki-laki yang diamankan polisi berusia 16 tahun dan 17 tahun.
Setyo mengatakan, dalam penangkapan pelaku, orang tua mereka juga berperan penting dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
"Jadi penegasan saja bahwa penangkapan ini juga atas peran serta dari keluarga karena mereka ini masih di bawah umur 18 tahun. Istilahnya masih dalam binaan keluarga. Namun kita juga berupaya akhirnya mereka dapat kita amankan," kata Setyo.
Dipicu Masalah Sepele
AKBP Setyo menambahkan tawuran itu dipicu masalah sepele dua kelompok gangster di media sosial. Kedua kelompok kemudian saling tantang dan bertemu janji untuk tawuran.
"Tawuran ini dilakukan dua kelompok remaja, antara geng Bhosthr dan geng Imez. Awal mulanya sepele, berawal dari kiriman video melalui media sosial, ada tantangan kepada salah satu grup, akhirnya mereka janjian bertemu adu kekuatan hanya karena tantangan, gengsi," jelasnya.
Dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit sepanjang 1 meter, tiga buah sweater, satu buah celana panjang, dan satu buah celana pendek. Selain itu, polisi mengamankan satu batang tombak terbuat dari besi pipa sepanjang 2 meter.
"Jadi memang dalam persangkaannya 170 KUHP, tapi ini dalam penanganan tindak pidana anak selalu dibatasi dalam UU Perlindungan Anak dan penanganannya harus tidak boleh keluar dari hukum acara pidana anak," tutup Setyo.
Simak juga 'Momen Pelaku Tawuran Diciduk Polisi Saat Ngumpet di Rumah Warga':