Ketentuan PPKM level 2 mengalami penyesuaian di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru. Mulai hari ini, ada aturan-aturan baru yang dilonggarkan, termasuk untuk anak-anak.
Di masa pemberlakuan PPKM Jawa Bali, aturan ini berlaku selama dua minggu, mulai hari ini hingga 1 November 2021. Sejumlah daerah juga sudah mulai turun ke level 2, seperti DKI Jakarta.
Jika daerahmu masuk PPKM level 2, cek di sini ketentuan terbarunya.
Ketentuan PPKM Level 2: Pelonggaran Aktivitas untuk Anak
Ada sejumlah ketentuan PPKM level 2 yang dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) PPKM terbaru. Kabar baiknya, anak-anak sudah mulai diizinkan melakukan berbagai kegiatan di luar rumah kali ini, berikut di antaranya:
- Tempat permainan anak-anak yang terdapat mal atau pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan syarat ketat. Syarat tersebut yaitu wajib mencantumkan nomor telepon serta alamat orang tua pada waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.
- Anak-anak sudah diizinkan masuk bioskop dengan didampingi orang tua. Adapun diketahui terjadi penambahan kapasitas bioskop hingga 70% khusus untuk daerah PPKM level 2 dan 1.
- Sopir angkutan logistik dapat melakukan perjalanan domestik dengan syarat telah divaksin corona dua kali dan harus melampirkan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari.
- Anak-anak di bawah usia 12 tahun kini diizinkan untuk masuk ke tempat wisata. Aturannya yakni tetap dengan aplikasi PeduliLindungi dan didampingi orang tua.
- Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 kembali ditambah atas izin dari Kemenparekraf. Untuk wisata air juga sudah dibuka di daerah yang melaksanakan PPKM level 2 dan 1.
Ketentuan PPKM Level 2: Mulai PTM-Resepsi Pernikahan
Sesuai dengan aturan Inmendagri No 53 tahun 2021, berikut ketentuan PPKM level 2:
- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi COVID-19. Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
- Kegiatan pada sektor non esensial dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 50% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
- Dine in sudah diperbolehkan dengan asal tiap meja diisi oleh dua orang. Adapun kapasitas pengunjung tempat makan maksimal 50%. Di samping itu, tempat makan juga diizinkan melayani take away atau delivery dengan menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat
- Untuk restoran dan rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, maka dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Mall sudah kembali dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 50% dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua. Sementara tempat bermain anak dan tempat hiburan sudah dibuka dengan syarat mencantumkan nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.
- Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
- Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75%
- Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. Sementara anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50% dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca selengkapnya soal ketentuan PPKM Level 2 di halaman selanjutnya.