Ketentuan PPKM Level 2, Ada yang Baru Terkait Anak-anak

ADVERTISEMENT

Ketentuan PPKM Level 2, Ada yang Baru Terkait Anak-anak

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 12:12 WIB
Ketentuan PPKM Level 2, Ada yang Baru Terkait Anak-anak
Ketentuan PPKM Level 2, Ada yang Baru Terkait Anak-anak -- ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Ketentuan PPKM level 2 mengalami penyesuaian di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru. Mulai hari ini, ada aturan-aturan baru yang dilonggarkan, termasuk untuk anak-anak.

Di masa pemberlakuan PPKM Jawa Bali, aturan ini berlaku selama dua minggu, mulai hari ini hingga 1 November 2021. Sejumlah daerah juga sudah mulai turun ke level 2, seperti DKI Jakarta.

Jika daerahmu masuk PPKM level 2, cek di sini ketentuan terbarunya.

Ketentuan PPKM Level 2: Pelonggaran Aktivitas untuk Anak

Ada sejumlah ketentuan PPKM level 2 yang dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) PPKM terbaru. Kabar baiknya, anak-anak sudah mulai diizinkan melakukan berbagai kegiatan di luar rumah kali ini, berikut di antaranya:

  1. Tempat permainan anak-anak yang terdapat mal atau pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan syarat ketat. Syarat tersebut yaitu wajib mencantumkan nomor telepon serta alamat orang tua pada waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.
  2. Anak-anak sudah diizinkan masuk bioskop dengan didampingi orang tua. Adapun diketahui terjadi penambahan kapasitas bioskop hingga 70% khusus untuk daerah PPKM level 2 dan 1.
  3. Sopir angkutan logistik dapat melakukan perjalanan domestik dengan syarat telah divaksin corona dua kali dan harus melampirkan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari.
  4. Anak-anak di bawah usia 12 tahun kini diizinkan untuk masuk ke tempat wisata. Aturannya yakni tetap dengan aplikasi PeduliLindungi dan didampingi orang tua.
  5. Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 kembali ditambah atas izin dari Kemenparekraf. Untuk wisata air juga sudah dibuka di daerah yang melaksanakan PPKM level 2 dan 1.

Ketentuan PPKM Level 2: Mulai PTM-Resepsi Pernikahan

Sesuai dengan aturan Inmendagri No 53 tahun 2021, berikut ketentuan PPKM level 2:

  1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi COVID-19. Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
  2. Kegiatan pada sektor non esensial dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 50% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
  3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
  4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
  5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
  6. Dine in sudah diperbolehkan dengan asal tiap meja diisi oleh dua orang. Adapun kapasitas pengunjung tempat makan maksimal 50%. Di samping itu, tempat makan juga diizinkan melayani take away atau delivery dengan menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat
  7. Untuk restoran dan rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, maka dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
  8. Mall sudah kembali dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 50% dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua. Sementara tempat bermain anak dan tempat hiburan sudah dibuka dengan syarat mencantumkan nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.
  9. Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
  10. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
  11. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75%
  12. Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. Sementara anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
  13. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
  14. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
  15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
  16. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50% dan tidak mengadakan makan di tempat.

Baca selengkapnya soal ketentuan PPKM Level 2 di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT