PPKM Jabodetabek kini berbeda-beda levelnya. Ada daerah yang sudah turun ke PPKM level 2, tapi ada daerah lain yang masih bertahan di PPKM level 3.
Aturan mengenai PPKM Jabodetabek tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Berikut informasi mengenai PPKM Jabodetabek yang sudah kami rangkum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPKM Jabodetabek: Kini Beda-beda
Diketahui sebelumnya, pemerintah mengubah metode penurunan level PPKM untuk wilayah aglomerasi. Hal ini dilakukan lantaran ada sejumlah wilayah yang tertahan untuk turun level karena cakupan vaksinasi salah satu wilayah dalam aglomerasinya belum mencapai target.
Maka dari itu, DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya di Jabodetabek, kecuali Kabupaten Bogor dan Tangerang, resmi memberlakukan PPKM level 2. Jakarta dan sejumlah daerah lainnya itu turun ke level 2 setelah Kabupaten Bogor dan Tangerang dikeluarkan dari metode penilaian PPKM Jabodetabek.
"Selama 1 bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan beberapa kabupaten/kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi. Sebagai contoh, sebagian besar kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi di Kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).
Penurunan level PPKM Jakarta dan beberapa daerah lainnya di Jabodetabek, kecuali Kabupaten Bogor dan Tangerang, itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
"DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," berikut isi Inmendagri yang dilihat detikcom, Selasa (19/10/2021).
PPKM Jabodetabek: Ini Daftarnya
Maka dari itu, syarat vaksinasi di wilayah aglomerasi pun diubah berdasarkan capaian masing-masing kota. Luhut mengungkapkan bahwa perubahan tersebut atas persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Berkaca dari kondisi tersebut dan atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," ujarnya.
Adapun daftar PPKM berlevel daerah Jabodetabek seperti dituang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Level 2
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan.
Level 3
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Tangerang.
Baca selengkapnya soal aturan PPKM Jabodetabek di halaman selanjutnya.