d'legislasi

Draf RUU IKN: Tidak Ada Otonomi Daerah di Ibu Kota Baru

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 11:01 WIB
Presiden Jokowi meninjau lokasi ibu kota negara yang baru di Penajam Paser Utara, Kaltim. (Andhika/detikcom)
Jakarta -

Ibu Kota Negara baru yang ada di Kalimantan Timur tidak akan dipimpin oleh gubernur yang dipilih secara langsung. Ibu Kota Negara akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN yang ditunjuk oleh Presiden.

Aturan terkait bentuk pemerintahan ini tertuang dalam draf RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang akan dibahas di DPR. Aturan terkait bentuk pemerintahan dijelaskan dalam Pasal 9. IKN akan memiliki pemerintahan khusus yang dipimpin oleh Kepala Otorita yang diangkat oleh Presiden.

Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 9
(1) Pemerintahan Khusus IKN [...] dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.

Terkait masa jabatan dipaparkan dalam Pasal 10. Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang masa jabatan 5 tahun.

Pasal 10
(1) Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima)tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
(2) Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Dengan penunjukan dan penghentian langsung Presiden, di IKN nantinya tidak ada otonomi daerah. Selain itu, DPRD IKN tidak diatur dalam RUU tersebut.

Simak juga Video: Jokowi Rapat Bareng Asosiasi Ekonomi-Bisnis Bahas Ibu Kota Baru-Covid






(rdp/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork