KPK telah melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya di kasus gratifikasinya. Eddy akan segera disidang.
"Senin (18/10/2021), Tim Jaksa, telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Eddy sebelumnya terjerat kasus suap sehingga tak dilakukan penahanan. Kini KPK masih menunggu penetapan majelis hakim dan agenda sidang dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," kata Ali.
"Selanjutnya menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.
Eddy didakwa dengan dakwaan, Pertama: Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Sebelumnya, Kamis (30/9/2021) dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim jaksa di Lapas Kelas I Semarang karena berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," katanya.
Eddy Rumpoko di kasus sebelumnya didakwa pasal berlapis karena menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi karena menerima komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 dalam kasus suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Prima.
Mantan Wali Kota Batu itu ditangkap dalam OTT. KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.
KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
(azh/dwia)