Oknum anggota ormas di Bekasi, VVL (49) yang menyebut 'Orang Betawi Bodoh' diancam pasal berlapis. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Sebagaimana dimaksud dengan pasal 16 juncto pasal 4 UU tahun 2008 tentang penghasutan, diskriminasi RAS dan etnis atau pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Aloysius mengatakan VVL dengan sengaja melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. Perbuatan itu juga dilakukan di muka umum.
"Pelaku dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan," jelasnya.
Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008:
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain; 3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 335 KUHP:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Kasus ini berawal dari adanya video oknum ormas di Bekasi diduga melakukan penghinaan ke Suku Betawi viral di media sosial. Peristiwa disebut terjadi pada Rabu (13/10) malam.
Simak Video: Oknum Ormas Bekasi Penyebut 'Orang Betawi Bodoh' Dipolisikan