Pemkot Jakpus Ancam Cabut Izin Usaha jika Tak Punya Sumur Resapan

Pemkot Jakpus Ancam Cabut Izin Usaha jika Tak Punya Sumur Resapan

Antara - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 20:56 WIB
Para pekerja menurunkan gorong-gorong sumur resapan di halaman SMPN 43 Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Ilustrasi / Pembuatan sumur resapan untuk pencegahan banjir. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mengancam akan mencabut izin perusahaan jika perkantoran mereka tidak memiliki sumur resapan sesuai dengan standar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki.

Wali Kota Jakarta Pusat (Walkot Jakpus) Dhany Sukma mengatakan pihaknya telah meninjau dan audit keberadaan sumur resapan di sejumlah perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta secara serentak.

"Badan-badan usaha perkantoran swasta mengurangi debit air. Jadi, semua air tidak langsung dibuang ke saluran, tetapi ditampung ke dalam sumur resapan berdasarkan perizinan yang mereka miliki," kata Dhany seperti dilansir Antara, Senin (18/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembuatan sumur resapan di perkantoran ini berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan meresapkan air hujan yang dapat menambah kandungan air tanah.

Pemkot Jakpus pun telah membentuk tiga tim terpadu yang diterjunkan dalam pemeriksaan sumur resapan di 400 perkantoran yang masuk prioritas titik rawan banjir.

ADVERTISEMENT

Sejumlah titik tersebut berada di kawasan Karet Tengsin, Bendungan Hilir (Benhil), Sudirman, Jalan Karet Haji Abdul Jalil, dan Le Meridien.

Tim pengawas terpadu akan meninjau ada atau tidaknya pembangunan sumur resapan sesuai dengan IMB perkantoran tersebut.

Peninjauan terhadap perkantoran ini akan dilakukan selama sepekan ini. Nantinya, laporan peninjauan tim terpadu akan dimasukkan dalam penilaian (self assessment) perkantoran yang telah disidak.

Jika tidak ada sumur resapan, perusahaan pemilik gedung akan diberi kesempatan selama 30 hari untuk membangun sumur resapan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.

"Nanti kita akan mengecek lagi menjelang 30 hari. Kalau tidak ada, dicabut perizinannya," kata Dhany.

Simak juga video '10 Catatan Merah Anies Baswedan dari LBH Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads