Sementara itu, dua tersangka lainnya berperan sebagai penagih utang. Keduanya kerap meneror debitur dengan foto pornografi yang diubah menyerupai korban.
"Inisial MAF perannya melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi yang seolah-olah foto itu foto milik korban dalam bentuk pornografi. RW ini juga menagih pinjaman dengan mengirim foto korban sama seperti dilakukan MAF," terang Yusri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka ini kita telah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 35 juncto 51 Pasal 27 juncto 45 UU ITE.
Untuk diketahui, PT Indo Tekno Nusantara ini menyewa 7 ruko dengan 4 lantai di Rukan Crown Blok C01-07 Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ada 32 karyawan PT ITN yang diamankan polisi di lokasi.
Yusri mengatakan ada 13 perusahaan aplikasi pinjol yang menggunakan jasa PT ITN untuk melakukan penagihan kepada debitur. Dari 13 tersebut, hanya 3 pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(lir/mea)