Giliran Kantor Pinjol di Kelapa Gading Jakut Digerebek Polisi!

Giliran Kantor Pinjol di Kelapa Gading Jakut Digerebek Polisi!

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 20:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kombes Yusri Yunus (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang bermarkas di Jakarta. Kali ini, sebuah kantor pinjol yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, kena gerebek polisi.

"Iya (penggerebekan) kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading. Anggota sudah di lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Yusri belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penggerebekan ini. Dia mengatakan polisi akan menggelar jumpa pers besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok kita rilis," kata dia.

Praktik pinjol ilegal kini memang menjadi prioritas untuk ditindak oleh kepolisian. Hal itu menyusul arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya menindak pinjol ilegal.

ADVERTISEMENT

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang

Sebelumnya, polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di ruko di perumahan elite Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang. Di sana, polisi mengamankan 32 karyawan PT Indo Tekno Nusantara.

Dalam kasus ini, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial P, MAF, dan RW. Ketiganya terdiri dari 1 orang direktur dan 2 karyawan bagian penagih hutang.

"P adalah direktur PT ITN bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Simak juga video 'Ini 4 Cara Cek Legalitas Pinjol Sebelum Transaksi':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, dua tersangka lainnya berperan sebagai penagih utang. Keduanya kerap meneror debitur dengan foto pornografi yang diubah menyerupai korban.

"Inisial MAF perannya melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi yang seolah-olah foto itu foto milik korban dalam bentuk pornografi. RW ini juga menagih pinjaman dengan mengirim foto korban sama seperti dilakukan MAF," terang Yusri.

Ketiga tersangka ini kita telah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 35 juncto 51 Pasal 27 juncto 45 UU ITE.

Untuk diketahui, PT Indo Tekno Nusantara ini menyewa 7 ruko dengan 4 lantai di Rukan Crown Blok C01-07 Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ada 32 karyawan PT ITN yang diamankan polisi di lokasi.

Yusri mengatakan ada 13 perusahaan aplikasi pinjol yang menggunakan jasa PT ITN untuk melakukan penagihan kepada debitur. Dari 13 tersebut, hanya 3 pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads